Minggu, 05 Juni 2016

Perlakuan Akuntansi Dalam Panama Papers di Indonesia

Pengertian Panama Papers
Panama Papers adalah kumpulan dokumen rahasia sebanyak 11,5 juta dokumen yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca, yang didirikan oleh Jürgen Mossack dan Ramón Fonseca. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya, yang dimiliki oleh Mossack Fonseca.
Mossack Fonseca & Co. adalah kantor hukum dan penyedia jasa perusahaan Panama yang berbasis di Panama. Mossack Fonseca & Co memiliki lebih dari 40 cabang di seluruh dunia. Kantor ini didirikan oleh Jürgen Mossack tahun 1977 dan kemudian dikembangkan oleh Ramón Fonseca pada tahun 1986.
Berawal dari Süeddeutsche Zeitung
Bocoran Panama Papers didapatkan seorang sumber yang enggan disebutkan namanya dari surat kabar asal Jerman, Süddeutsche Zeitung. Menurut situs thereportertimes.com, bocoran kemudian dibagikan ke seluruh dunia oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ).
Dokumen-dokumen Panama Papers telah diteliti oleh sekitar 400 orang jurnalis dari 80 negara di dunia dan lebih dari 100 organisasi media. Organisasi-organisasi media besar seperti BBC, Guardian, Süddeutsche Zeitung, Falter, dan lain-lain turut terlibat dalam studi ini.
Lebih dari setahun lalu, sebuah sumber yang tak diketahui namanya menghubungi surat kabar terkemuka Jerman, Süddeutsche Zeitung (SZ). Sumber itu memberikan dokumen-dokumen internal Mossack Fonseca kepada SZ. Surat kabar Jerman tersebut akhirnya meneliti dokumen-dokumen yang kabarnya berukuran 2,6 terbita data. Ukuran yang luar biasa inilah yang membuat Panama Papers dianggap sebagai kebocoran dokumen terbesar dalam sejarah.
Fenomena Panama Papers pada dasarnya tidak terlepas dengan isu perencanaan pajak (tax planning), penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion), di mana ketiganya sudah lama menjadi persoalan tersendiri bagi banyak Negara. Tax planning diartikan sebagai usaha-usaha wajib pajak dalam rangka meminimalkan pembayaran pajaknya baik untuk masa sekarang ataupun di masa yang akan datang. Upaya tax planning inilah yang berujung pada bentuk penghindarann atau penggelapan pajak.
Menurut perhitungan dari Tax Justice Network, pada tahun 2010 estimasi aliran dana dari Indonesia ke negara-negara tax haven diperkirakan mencapai USD 331 miliar. Angka tersebut hanya mengacu pada aset keuangan saja, tidak termasuk aset lainnya seperti real estate, emas batangan, dan sebagainya.
Lalu apakah yang dimaksud dengan tax haven? Menurut OECD, tax haven memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. memiliki tarif pajak yang rendah atau tidak ada pajak sama sekali;
  2. tidak memiliki skema pertukaran informasi. Ini memungkinkan mereka yang memanfaatkan tax haven tidak terdeteksi oleh otoritas pajak;
  3. tidak adanya transparansi dalam proses legislasi, proses hukum dan administrasi dalam yurisdiksi tersebut;
  4. tidak adanya persyaratan bahwa sebuah usaha harus memiliki substansi ekonomi. Hal ini membuat banyak entitas hanya didirikan di yurisdiksi tersebut hanya untuk mendapatkan manfaat pajak saja, tanpa benar-benar memiliki kegiatan bisnis yang substansial.
Selain keempat kriteria tersebut, masih banyak lagi kriteria lain yang digunakan, misalnya: negara tersebut memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, kemudahan dalam penggunaan special vehicles company, kemudahan dalam mendirikan perusahaan, longgarnya pengawasan, dan kemudahan-kemudahan pajak yang hanya tersedia bagi SPDN yurisdiksi itu saja (ring fencing). Banyaknya kriteria tersebut membuat banyak pula versi dari daftar tax haven itu sendiri. Namun, dari sekian banyak kriteria yang ada, agaknya definisi dari Palan, Murphy, dan Chavagneux (2010) dirasa paling tepat, yaitu: yurisdiksi yang secara khusus membuat peraturan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan oleh non-residen dengan maksud untuk menghindari pajak atau regulasi, yang mana difasilitasi dengan cara memberikan kerahasian guna mengamankan pihak penerima manfaat dari transaksi tersebut.
Nama sejumlah pengusaha Indonesia tercantum dalam dokumen Panama Papers. Mereka disebut memiliki sejumlah perusahaan di negara tax haven, melalui bantuan firma hukum Mossack Fonseca.
Menurut Pengamat Pajak, Darussalam, masalah seperti ini bisa diatasi dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Aturan tersebut kini mulai dibahas oleh pemerintah dan DPR.
“Jalan terbaiknya adalah dengan tax amnesty, daripada melakukan klarifikasi, pemeriksaan, penyelidikan, jalan paling tercepat adalah tax amnesty. Artinya, mereka ungkapkan aset-aset atau transaksi keuangan yang melalui tax haven dan kalau merepatriasi dananya ke luar negeri, maka cukup membayar uang tebusan dengan tarif rendah. Selain itu, tax amnesty bisa menjadi masa transisi untuk menuju era pertukaran data informasi keuangan antar negara pada 2017 nanti. “Tahun 2016 ini adalah tahun terakhir untuk menerapkan tax amnesty, karena setelah tahun ini, di 2017 tak akan relevan lagi karena ada pertukaran data informasi keuangan itu. Setelah tahun ini, tak ada relevansinya lagi tax amnesty. Tax amnesty ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang ada selama ini di Indonesia, daripada gaduh,” tutur Darussalam.
Dia menambahkan, bagi para pengusaha yang tak mau mengikuti tax amnesty, maka harus menjalani pemeriksaan. Jika perlu, dilanjutkan ke penyidikan apabila terbukti ada unsur pidana perpajakan.
Menaruh Uang di Luar Negeri
Jika ada yang bertanya apakah salah orang Indonesia menaruh uang di luar negeri, jawaban singkatnya adalah jelas tidak ada yang salah. Secara normatif menyimpan uang, berinvestasi, atau mendirikan perusahaan di luar negeri adalah lazim dalam dunia usaha dan tidak ada larangan.
Beberapa alasan mengapa orang-orang kaya atau perusahaan Indonesia gemar menyimpan uang di luar negeri, salah satunya alasan keamanan. Mereka berusaha mengurangi risiko dengan menempatkan uangnya sebagian di bank-bank luar negeri, terutama di negara yang dekat dengan Indonesia seperti Singapura dan Australia yang secara ekonomi dan politik relatif lebih stabil.
Mengikuti prinsip umum berinvestasi untuk tidak menaruh telur dalam satu keranjang (don’t put your eggs in one basket), banyak orang-orang kaya menyimpan uang, membeli saham, atau properti di negara lain dengan pemikiran bahwa jika terjadi sesuatu yang buruk dengan investasinya di negara sendiri, maka masih ada uang atau investasi yang tersisa di luar negeri. Bagi suatu perusahaan, penempatan dana, investasi dan pendirian perusahaan di luar negeri adalah biasa dalam rangka diversifikasi portofolio investasi dan ekspansi bisnis.
Sepanjang orang-orang dan perusahaan-perusahaan Indonesia yang menaruh uangnya di luar negeri tersebut adalah Subjek Pajak Dalam Negeri dan telah melaporkan secara benar seluruh harta dan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri tersebut di Indonesia–dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi dan Badan–maka tidak ada masalah terkait pajak.
Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri di Indonesia, konsep pemajakannya menganut broad based taxation yang objek pemajakannya adalah worldwide income. Artinya, semua penghasilan yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri wajib dilaporkan untuk dihitung PPh-nya di Indonesia.
Atas pajak penghasilan yang dibayarkan di negara lain terkait langsung dengan penghasilan luar negeri yang dilaporkan di Indonesia dapat diperhitungkan dengan pajak terutang di Indonesia sebagai pengurang (kredit pajak) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain yang berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri, terdapat kelompok orang Indonesia yang termasuk kategori Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu orang yang bertempat tinggal di luar negeri atau orang yang berada tidak lebih dari 183 hari di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan).
Misalnya, seorang WNI yang bekerja di Australia dan menjadi permanent resident di sana dan hanya sesekali pulang ke Indonesia selama 2-3 minggu untuk berlibur setiap tahunnya adalah termasuk Subjek Pajak Luar Negeri yang tidak diwajibkan memiliki NPWP di Indonesia dan hanya dipajaki di Indonesia terbatas pada penghasilan yang diperoleh Indonesia saja. Dengan kata lain sepanjang WNI berstatus Subjek Pajak Luar Negeri tersebut tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, mereka tidak akan dikenakan pajak di Indonesia. Yang jadi masalah adalah apabila uang atau investasi di luar negeri oleh Subjek Pajak Dalam Negeri berasal dari penghasilan yang belum dilaporkan atau belum dikenai pajak di Indonesia.
Selain itu, hasil dari investasi di luar negeri tersebut juga tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya. Kalau ini jelas merupakan perbuatan melanggar hukum berupa penggelapan pajak (tax evasion). Indikasi penggelapan pajak lebih tampak jika penempatan dana tersebut di negara-negara surga pajak (tax haven). Sebab,  jika orang-orang kaya Indonesia murni ingin mendapatkan keuntungan dari investasi, tidak perlu jauh-jauh ke negara tax haven karena Indonesia merupakan salah satu negara tujuan orang dan perusahaan asing berinvestasi. Hal ini terbukti dari banyaknya investasi asing yang masuk ke negara ini. Investor di Bursa Efek Indonesia sejak lama didominasi oleh investor asing.
Negara Tax Haven
Julukan negara tax haven selama ini melekat pada negara-negara yang mengenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali.  Negara-negara tersebut sangat ketat dalam menjaga kerahasiaan serta  tidak bersedia melakukan pertukaran informasi dengan negara lain. Negara-negara tax haven sangat menarik bagi orang atau perusahaan yang gemar melakukan penyelundupan pajak (tax evasion) atau perencanaan penghindaran pajak secara agresif (agressive tax panning) melalui berbagai rekayasa transaksi keuangan.
Lebih dari itu, negara-negara tax haven menjadi tempat favorit bagi para koruptor, mafia perdagangan narkotika maupun pelaku tindak kriminal untuk melakukan pencucian uang (money laundering). Beberapa negara tax haven yang populer antara lain adalah British Virgin Island, Luxembourg, Bahama, dan Cayman Island.
Pendirian perusahaan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) atau disebut juga dengan Shell Company di luar negeri (off-shore), terutama di negara tax haven, sering ditujukan untuk melakukan penghindaran pajak dengan pola atau skema transaksi yang sangat canggih, sehingga sulit dilacak siapa pemilik atau penerima manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari suatu investasi atau modal perusahaan.
Namun demikian, ada juga pendirian SPV yang tidak dimaksudkan untuk menggelapkan pajak. Beberapa perusahaan nasional Indonesia menerbitkan obligasi melalui SPV yang didirikan di luar negeri dengan jaminan aset perusahaan tersebut.
Pendirian SPV di luar negeri dalam hal ini untuk memudahkan akses dana di pasar global. Dana yang murah (jika dibandingkan dengan bunga obligasi di dalam negeri) yang diperoleh SPV di luar negeri, kemudian disalurkan ke perusahaan di Indonesia sebagai pinjaman. Pembayaran bunga pinjaman oleh perusahaan ke SPV di luar negeri lalu digunakan untuk membayar bunga obligasi kepada pemegang obligasi (bond holders).
Maraknya penghindaran dan penggelapan pajak secara global, terutama yang melibatkan negara-negara tax haven mendorong negara-negara yang tergabung dalam G-20 termasuk Indonesia sebagai salah satu anggotanya bersama Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) bersepakat untuk mencegah dan memeranginya melalui 15 rencana aksi  terhadap apa yang dikenal dengan Base Erosion Profit Shiting (BEPS).
Salah satu realisasi dari aksi tersebut komitmen untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information) antar negara yang akan mulai diadopsi lebih awal di tahun 2017 dan berlaku penuh di tahun 2018. Pertukaran informasi ini akan mempersempit ruang gerak para individu dan perusahaan pengemplang pajak karena data nasabah perbankan antar negara akan saling dipertukarkan. Negara yang tidak bersedia bekerja sama dalam pertukaran informasi akan dimasukkan dalam black list.
Belum Tentu Pengemplang Pajak
Sejumlah 2961 nama orang dan perusahaan Indonesia yang tercantum dalam Panama Papers, termasuk beberapa pengusaha dan politikus terlalu dini untuk dicap sebagai kelompok yang melakukan penggelapan pajak tanpa terlebih dahulu melakukan pembuktian.
Data-data dalam pemberitaan baru terbatas pada penyebutan nama saja, sedangkan berapa banyak dana, dalam bentuk apa dana tersebut, dan ditaruh di negara mana semuanya belum terungkap. Pertama, harus divalidasi dulu kebenaran nama-nama WNI dalam daftar tersebut dan perlu diidentifikasi apakah nama-nama WNI tersebut merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau Subjek Pajak Luar Negeri. Penelitian  tentu difokuskan kepada WNI yang statusnya sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri yang kewajiban perpajakannya memang bersifat worldwide income.
Pembandingan juga diperlukan terhadap data orang-orang tersebut yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (jika ada). Akhirnya pencocokan antara harta dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi dengan data-data dari Panama Papers akan menentukan apakah orang-orang tersebut pengemplang pajak atau bukan. Hal yang sama juga perlu dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang namanya masuk dalam daftar.
Bocoran data Panama Papers tentu saja menjadi data penting sebagai pembanding bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk penelitian lebih lanjut. Khususnya pada saat program Tax Amnesty yang diharapkan oleh pemerintah disetujui oleh DPR untuk dilaksanakan  dalam tahun ini dan untuk langkah lain yang  perlu dilakukan untuk pemungutan pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

sumber referensi :

Anglo Saxon dan Penerapan Akuntansinya


Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo- Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo- Saxon). Di Inggris, bursa efek pasar dan profesi akuntansi juga berpengaruh dalam proses akuntansi peraturan. Inggris laporan tahunan dan piutang terdiri dari laba konsolidasi dan akun rugi, neraca dan laporan arus kas. Untuk menilai review operasi secara tahunan, laporan direktur adalah harus selalu disertakan. Dalam praktek konsolidasi, metode pembelian biasanya diikuti meskipun dalam beberapa kasus, dan merger akuntansi atau metode penyatuan mungkin diperlukan. Berkaitan dengan praktek pengukuran mereka, Inggris menerapkan pendekatan konservatif daripada kebanyakan negara-negara Anglo Saxon dimana ada selisih penilaian kembali aktiva tetap seperti tanah dan bangunan untuk nilai pasar. Persediaan biaya juga ditentukan dengan metode masuk pertama-dalam metode-first out (FIFO) diizinkan untuk keperluan pajak, sedangkan-terakhir di-first-out (LIFO) Metode tidak diperbolehkan.

Dalam upaya untuk mengidentifikasi perbedaan perhitungan tahunan antar bangsa EC, Nobes (1992) membuat klasifikasi nya berkenaan dengan harmonisasi akuntansi dalam masyarakat Eropa dan proses perkembangan yang signifikan dengan daerah memeriksa pertama di mana perbedaan yang signifikan ada yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan akuntansi. Dia mengidentifikasi bidang-bidang berikut: publikasi dan audit; format akun; konservatisme dalam memberikan informasi akuntansi; kewajaran informasi yang dipublikasikan; dasar penilaian; praktek konsolidasi dan lain-lain sebagai realisasi dari latar belakang akuntansi yang berbeda, sehingga mempengaruhi perkembangan akuntansi di negara-negara. pada awal tahun 1930-an, di sebagian besar benua Eropa, konsolidasi merupakan perkembangan baru yang berasal dari negara-negara yang paling banyak diadopsi direktif ketujuh pada tahun 1985. Konservatisme juga dipengaruhi nilai-nilai akuntansi dengan cara yang berbeda. Sejauh isu keadilan dalam informasi keuangan yang bersangkutan, undang-undang perusahaan di Inggris, Irlandia, dan Belanda merupakan satu-satunya di negara-negara Eropa yang membutuhkan kewajaran dalam laporan keuangan yang diaudit. Ini didirikan di 4 Instruksi sebagai «dan adil pandangan yang benar». Dalam laporan keuangan Jerman, masih ada preferensi kecil untuk keadilan. pelaporan Keuangan masih latihan pembukuan yang akurat, yang harus memenuhi aturan rinci dan pengawasan inspektur pajak (Nobes, 1992). Tidak seperti Radebaugh dan Gray, Nobes mengidentifikasi perbedaan utama antara negara-negara Eropa dalam apa yang ia sebut klasifikasi dua kelompok.

Normalisasi laporan keuangan tahunan yang pantas bagi negara-negara Anglo-Saxon
terdiri dari:
• Isi laporan keuangan;                                                           
• Unsur-unsur deskriptif dari pengakuan, laporan keuangan dan penilaian tersebut
• Isi dari berbagai sel;
• Peraturan akuntansi, standar dan prosedur mengenai elaborasi dan
• penyajian laporan keuangan.

Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Indonesia awalnya menganut sistem akuntansi Kontinental, seperti yang dipakai oleh pemerintah Hindia Belanda. Sistem ini disebut dengan tata buku yang menyangkut kegiatan-kegiatan bersifat konstruktif, seperti proses pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas lain dengan tujuan menciptakan informasi akuntansi berdasarkan data. Maka, dapat disimpulkan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya tata buku mulai ditinggalkan orang. Di Indonesia, baik perusahaan atau perseorangan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon. Berkembangnya sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia disebabkan adanya penanaman modal asing. Sebagian besar penanaman modal asing menggunakan sistem akuntansi Amerika Serikat (Anglo Saxon). Penyebab lainnya karena sebagian besar mereka yang berperan dalam kegiatan perkembangan akuntansi menyelesaikan pendidikannya di Amerika, kemudian menerapkan ilmunya di Indonesia.
Pesatnya penggunaan Sistem Anglo Saxon ini di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
• Adanya penanaman modal asing ( PMA ) di Indonesia semakin banyak menimbulkan dampak postitif terhadap perkembangan akuntansi, seperti beralihnya sistem akuntansi yang sebelumnya menggunakan sistem tata buku ( Sistem Kontinental ) kini beralih ke Sistem Anglo Saxon . Perkembangan ini terjadi karena sebagian besar PMA menggunakan sistem akuntansi Amerika Serikat ( Anglo Saxon ).
• Hampir sebagian besar mereka yang aktif dan berperan dalam kegiatan pengembangan akuntansi di Indonesia, mereka pada umumnya telah menempuh pendidikan nya di Amerika Serikat., kemudian mereka menerapkan ilmunya di Indonesia. Dengan demikian maka penggunaan dan pengetahuan tentang Sistem Anglo Saxon akan lebih dominan mempengaruhi perkembangan akuntansi di Indonesia.

Perbedaan Akuntansi Sistem Kontinental dengan Anglo Saxon
   

Objek

Sistem Kontinental

Sistem Anglo Saxon
1.    Buku harian
Pengelompokkan debit/kredit belum rinci
Pengelompokkan debit/kredit sudah rinci
2.    Akun buku besar
o   Penyusutan



o   Akun campuran


o    Prive

Menggunakan akun cadangan dan dicatat di sisi kredit

Menggunakan akun campuran

Terdapat penyetoran prive

Menggunakan akun beban penyusutan dan dicatat di sisi debit

Tidak menggunakan akun campuran

Tidak terdapat penyetoran prive
Neraca lajur
Arsip disimpan sebagai dokumen
Arsip tidak disimpan karena hanya sebagai alat bantu
4.  Laporan Keuangan
Terdiri dari :
1.  Neraca
2.  Laporan perhitungan laba/rugi
3.  Laporan perubahan modal
Terdiri dari :
1.  Neraca
2.  perhitungan laba/rugi
3.  Laporan perubahan modal
4.  Laporan arus kas
5.  Laporan dana
6.  Laporan catatan keuangan
















                             
Sumber Referensi:

















Minggu, 03 April 2016

Mengapa Perlu Mempelajari Akuntansi Internasional ?



Akuntansi Internasional 
Pada era globalisasi saat ini, persaingan global sudah semakin menentukan bagaimana nasib suatu negara. Karena jika negara tersebut kuat dan mampu bersaing dalam persaingan global saat ini, negara tersebut akan mampu menjadi negara yang berkembang dengan baik dan bahkan menjadi negara yang besar. Sekarang ini, keputusan-keputusan operasi, investasi dan pendanaan dan pembiayaan dipengaruhi oleh implikasi-implikasi internasional. Pengetahuan mengenai isu-isu akuntasi internasional sangatlah diperlukan dan penting karena banyak keputusan-keputusan yang berasal dari data-data akuntansi. Dari pengetahuan-pengetahuan internasional tersebut akan bermanfaat untuk memperoleh interpretasi dan pemahaman yang tepat dalam komunikasi bisnis internasional. Melihat bagaimana pentingnya pengetahuan-pengetahuan internasional untuk mengatasi persaingan ekonomi global maka akuntansi saat ini telah mengalami perkembangan dan masuk keadalam masa kedewasaannya menjadi suatu aspek integral dari bisnis dan keuangan global.
Didalam dunia bisnis, akuntansi merupakan suatu proses pengidentifikasian, pengukuran dan pengkomunikasian informasi ekonomi agar memungkinkan pemakai untuk membuat pertimbangan keputusan-keputusan. Akuntansi tersebut memberikan informasi mengenai perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna. Fungsi akuntansi yang demikian penting dalam kehidupan bisnis maupun keuangan, menunjukkan bahwa akuntansi dalam masyarakat bisnis atau internasional melakukan fungsi jasa.
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
 Akuntansi internasional memiliki peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Akuntansi internasional juga memiliki konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan opersasi lintas batas negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di negara lain.
Akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi. Di samping itu pasar modal juga tumbuh pesat yang ditunjang dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sehingga memungkinkan transaksi di pasar modal internasional berlangsung secara real time basis.

Sejarah Singkat Akuntansi Internasional
Akuntansi dimulai dengan sistem pembukaan berpasangan (double ebtry bookeping) di italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi internasional dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (1447).
Perkembangan sistem akuntansi ini didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di Italia Utara selama masa akhir abad pertengahan dan keinginan pemerintah untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial.
Selain itu model akuntansi Belanda diekspor antara lain ke Indonesia, sistem akuntansi Perancis di Polinesia dan wilayah-wilayah Afrika dibawah pemerintahan Perancis. Kerangka pelaporan sistem Jerman berpengarh di Jepang, Swedia, dan Rusia.

Definisi Akuntansi Internasional
Pada tahun 1971, Prof. Thomas R. Weirich, Clarence G. Avery dan Henry R. Anderson mengemukakan tiga pendekatan berbeda:
1.      Sistem universal
2.    Pendekatan deskriptif dan informative yang mencakup semua metode dan standar dari semua  negara
3.    Praktik-praktik akuntansi dari anak-anak perusahaan yang ada di luar negeri dan perusahaan-perusahaan induk.

Mereka menamai dan menjelaskan pendekatan-pendekatan defisional ini, masing-masing sebagai berikut:
1.   Akuntansi Dunia. Dalam kerangka konsep ini, akuntansi internasional dianggap sebagai suatu sistem universal yang bisa diadopsi oleh semua negara. Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) untuk seluruh dunia, semacam yang ada di AS, akan dibentuk. Praktik-praktik dan prinsip-prinsip akan dikembangkan sehingga bisa diterapkan di semua negara. Konsep ini akan menjadi tujuan akhir dari sistem akuntansi internasional.
2.  Akuntansi Internasional. Konsep utama kedua dari istilah akuntansi internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, akuntansi internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah prinsipberbeda ketika mempelajari akuntansi internasional. Tidak ada prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem akuntansi internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan hukum.
3.     Akuntansi Bagi Perusahaan Anak di Luar Negri. Konsep utama ketiga yang bisa diaplikasikan ke “akuntansi internasional” mengacu kepada praktik-praktik akuntansi perusahaan induk dan perusahaan anak-nya di luar negeri. Acuan atas negara tertentu atau tempat domisili perusahaan diperlukan dalam konsep ini agar pelaporan keuangan internasional efektif. Kepentingan akuntan yang utama adalah translasi dan penyesuaian laporan keuangan anak perusahaan. Masalah-masalah akuntansi yang berbeda akan timbul dan prinsip-prinsip akuntansi yang berbeda harus diikuti tergantung negara mana yang digunakan sebagai acuan bagi translasi dan penyesuaian.

Tujuan Akuntansi Internasional
Adapun tujuan dari adanya akuntansi internasional adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipamahi dan dapat diterapkan yang mewajibkan infromasi yang berkualitas tinggi, transaparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi.
2.      Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-stnadar yang ketat.
3.    Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
4.      Untuk membantu dan memudahkan bisnis atau usaha antar Negara-negara di dunia.
5.      Membantu perekonomian dunia ke arah yang lebih baik.

Manfaat Akuntansi Internasional
Manfaat Akuntansi Internasional yaitu untuk membangun suatu standar dan struktur akuntansi internasional dimana hal tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan maupun keadaan, yang dimaksudkan untuk membantu mereka yang ingin membangun sistem pengendalian universal dengan tujuan membatasi aktivitas perusahaan-perusahaan multinasional yang aa di masing-masing Negara.

Bidang Akuntansi Internasional
Akuntansi internasional meliputi dua aspek bahasan utama yaitu deskripsi dan pembandingan akuntansi dan dimensi akuntansi atas transaksi internasional. Pada aspek yang pertama, akuntansi internasional membahas gambaran standar akuntansi dan praktek akuntansi pada berbagai negara serta membandingkan standar dan praktek tersebut pada masing-masing negara yang dibahas. Selain itu, aspek akuntansi internasional juga membahas mengenai pelaporan keuangan, valuta asing, perpajakan, audit internasional serta manajemen untuk bisnis internasional.

Peran Akuntansi Dalam Bidang Usaha dan Pasar Modal
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru.
Menurut peraturan di Amerika, untuk bisa listed di Pasar NYSE maka emiten perlu melakukan hal-hal sebagai berikut.
1.      Proses pendaftaran
2.   Menyerahkan laporan keuangan. Mereka dapat menggunakan US GAAP, IAS atau GAAP negara masing-masing tetapi masing-masing ada persyaratan tambahan antara lain:
a.       Mengisi Form 20-7 untuk laporan tahunan
b.      Melakukan rekonsiliasi net earning dan equity agar sesuai dengan US GAAP
c.       Memberikan disclosure sesuai US GAAP
d.      Menyerahkan laporan kuartal yang tidak perlu di audit

Sebagaimana diketahui pengawas pasar modal itu bertujuan untuk melindungi pemegang saham publik khususnya investor perseorangan (individual investor). Sedangkan Private Placement atau Institutional Investor market biasanya dianggap memilki kemampuan untuk meneliti kelayakan suatu investasi sehinggan tidak perlu secara khusus mendapat perlindungan pemerintah.
Dalam transaksi pasar modal global dikenal QIB (Qualified Institutional Buyers). Pengelompokan ini dimaksudkan untuk membatasi pelaku pasar institusi. Kelompok ini minimal harus menginvest sebesar US $ 250 milion. Bagi kelompok investor ini biasanya tidak memerlukan banyak disclosure (pengungkapan) laporan keuangan.
Di samping itu dikenal ADR atau American Depository Receipts. Metode ini dimaksudkan untuk mengonversi saham dari luar ke pasar domestik Amerika sehingga lebih cocok dengan kondisi ekonomi dan investornya. Misalnya saham nilai 10.000 dollar bisa dipecah menjadi senilai US $ 100 per lembar atau seballiknya US$ 0.10 bisa dibuat menjadi US$ 100,00 per lembar. Di samping ADR ada lagi GDR (Global Depository Receipts) yang sifat dan maksudnya sama untuk mempermudah investor menanamkan modalnya di berbagai pasar, perusahaan atau negara.
Keadaan ini semua menjadi pemicu dan mempercepat proses menuju global market dan global accounting standard.

Harmonisasi dan Konvergensi Akuntansi Internasional
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Keuntungan Harmonisasi Internasional:
1.     Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2.    Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang
3.     Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4. Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.

Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional. Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard)
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1.            Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2.            Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3.            Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yatitu :
1.       Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
2.         Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3.      Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4.    Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Selain peran regulator, AEI punya kepentingan sebagai asosiasi harus memberdayakan anggotanya supaya investor di luar negeri bisa melihat acuan yang sama kalau kita sudah beradaptasi ke IFRS. Tentang tujuan penerapan IFRS adalah memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
·       Memastikan bahwa laporan keuangan internal perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
·        Tranparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
·         Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
·         Meningkatkan investasi

Demikian peran regulator dalam mensosialisasikan betapa besar tujuan dan manfaat yang diperoleh menuju ke IFRS . “Perusahaan juga akan menikmati biaya modal yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi yang terpadu,” kata Patrick Finnegan, anggota Dewan Standar Akuntansi International (International Accounting Standards Board/IASB), dalam Seminar Nasional IFRS di Jakarta.

Pentingnya Mempelajari Akuntansi Internasional
Adanya sejumlah faktor tambahan yang menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini berasal dari pengurangan signifikan dan terus-menerus hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi seiring kemajuan teknologi informasi.
Beberapa hal sudut pandang tersebut antara lain :
1.            Adanya usaha mengurangi perbedaan akuntansi internasional
2.            Pengendalian nasional terhadap arus modal
3.            Valuta asing
4.            Investasi asing langsung
5.            Liberalisasi transaksi
6.      Privatisasi perusahaan pemerintah (untuk pengurangan pengendalian valas dan pembatasan investasi lintas batas)
7.            Kemajuan dalam teknologi informasi

Konsep dari akuntansi komparatif atau akuntansi internasional mengarahkan akuntansi internasional kepada studi dan pemahaman atas perbedaan-perbedaan nasional di dalam skuntansi. Hal ini meliputi :
1.          Kesadaran akan adanya keragaman internasional di dalam akuntansi perusahaan dan praktik-praktik pelaporan.
2.            Pemahaman akan prinsip-prinsip dan praktik-praktik akuntansi dari masing-masing negara.
3.           Kemampuan untuk menilai dampak dari beragamnya praktik-praktik akuntansi pada pelaporan keuangan.

Munculnya paradigma baru di dalam akuntansi internasional memperluas kerangka kerja dan pemikiran untuk memasukkan ide-ide baru dari akuntansi internasional. Sebagai akibatnya, terbit daftar yang sangat panjang akan konsep-konsep dan teori-teori akuntansi yang dibuat oleh Amenkhienan untuk memasukkan hal-hal sebagai berikut :
1.             Teori universal atau dunia
2.             Teori multinasional
3.             Teori komparatif
4.             Teori transaksi-transaksi internasional
5.             Teori translasi

Masing-masing teori-teori di atas memberikan dasar bagi pengembangan dari sebuah kerangka kerja konseptual untuk akuntansi internasional. Meskipun akan terdapat argumentasi mengenai teori manakah yang akan lebih disukai.
Iqbal, Melcher dan Elmallah mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara – negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Ekspor diartikan sebagai penjualan ke luar negeri dan dimulai saat perusahaan penjual domestik mendapatkan order pembelian dari perusahaan pembeli asing. Kesulitan – kesulitan mulai timbul pada saat perusahaan domestik ingin melakukan investigasi terhadap kelayakan perusahaan pembeli asing.
Jika pembeli diminta untuk memberikan informasi finansial berkaitan dengan perusahaannya, ada kemungkinan bahwa informasi finansial tersebut tidak mudah diinterpretasikan, mengingat adanya asumsi-asumsi akuntansi dan prosedur akkuntansi yang tidak lazim di perusahaan penjual. Sebagian besar perusahaan yang baru terjun di bisnis internasional bisa meminta bantuan kepada bank atau kantor akuntan dengan keahlian internasional untuk menganalisis dan menginterpretasikan informasi finansial tersebut.

Opini mengapa perlu mempelajari akuntansi internasional?
Menurut saya akuntansi internasional perlu dipelajari sedini mungkin. Hal ini didasarkan pada kebutuhan kegiatan perekonomian yang terjadi secara global. Terlebih lagi dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang transaksi internasional baik itu perdagangan maupun bisnis lainnya akan terus berlangsung. Pengetahuan terhadap ruang lingkup akuntansi internasional akan menjadi suatu nilai tambah bagi para pelaku perdagangan internasional terhadap transaksi ekonomi yang dilakukannya. Misalkan para pelaku ekspor impor. Informasi finansial baik perusahaan yang meng-impor atau perusahaan yang meng-ekspor harus mampu memberikan informasi tersebut secara global. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana kondisi perusahaan baik secara finansial ataupun lainnya untuk para pengguna informasi secara global. Dengan menerapkan akuntansi internasional tentu saja akan menjadikan perusahaan memiliki peranan yang lebih luas lagi secara global. Menurut saya disinilah peranan standar akuntansi internasional (IFRS) digunakan. Perusahaan bisa saja tetap menggunakan standar akuntansi yang dibuat oleh negaranya masing-masing. Tapi jika seandainya bisa alangkah baiknya jika perusahaan juga memiliki dua pedoman standar yang diberlakukannya, yang pertama suatu laporan yang berstandar negaranya masing masing untuk pengguna dan transaksi ekonomi secara domestic, dan kedua suatu laporan yang berstandar internasional untuk para pengguna dan transaksi ekonomi secara internasional.

Sumber :