Perbedaan
UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi
Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU
No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian
koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17
Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan
disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan
koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang
berbeda.
Yang
mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan
landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan
badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan
ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.
Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian
koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,
definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha .
Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota).
Sedangkan
definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general),
detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip
kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal
tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU
tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
yang terdapat pada Pasal 6
yaitu:
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka;
ü pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis;
ü Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
ü Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen;
ü Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
ü Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
Ø pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang
tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi
juga berpedoman pada nilai.
7.
Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip
koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan
merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal
ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan
yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
Perbedaan
yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai
berikut:
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
· keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
· pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
· pendidikan perkoperasian;
· kerja
sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§ keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka;
§ pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis;
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
§ Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen;
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
§ Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§ Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
8.
Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak
penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan-uu-no_10.html