Minggu, 12 Mei 2013

penanaman modal asing (genap)



PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
I.  PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang memberikan efek   ekonomi salah satunya adalah arus informasi yang begitu cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan berkembangnya perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami  globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor.  yang Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas  bagi warganya.
Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
II. RUMUSAN ASALAH
1.      Pengertian modal asing
2.      Tujuan penanaman modal asing
3.      Bentuk penanaman modal asing
4.      Keuntungan penanaman modal asing
5.      Peranan PMA bagi Negara berkembang
6.      Fasilitas yang diberikan kpd penanam modal
III. PEMBAHASAN 
Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.     Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.





 TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut.
a.       Merupakan kegiatan menanam modal
b.      Untuk melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c.       Dilakukan oleh penanam modal asing
d.      Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri

BENTUK PENANAMAN ODAL ASING DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b.      Membeli saham
c.       Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

KEUNTUNGAN PENANAMAN MODAL ASING

1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan
bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
  • Penanaman modal asing langsung , dalam arti seluruh modalnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing , dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial , sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
  • Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia , dengan ketentuan peserta dari Indonesia harus memiliki paling sedikit 5 % dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik yaitu pelabuhan , produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum , telekomunikasi , pelayaran , penerbangan , air minum , kereta api umum , pembangkitan tenaga atom , dan mass media.

Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.  Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.



IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu  penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.
V. SARAN
Peningkatan peran institusi untuk mendorong penanaman modal asing, pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja. Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.




VI. REFERENSI
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/penanaman-modal-asing.html

VII.  NAMA KELOMPOK/NPM
1.      Asila Tsaqifa/21212210
2.      Bunga Anisah Harared/21212526
3.      Cendi Maullana/21212564



           





















Sabtu, 27 April 2013

tugas 2


Kemiskinan adalah masalah yang sangat penting untuk diatasi oleh Indonesia maupun Negara lain, tingkat kemiskinan merupakan salah satu tolak ukur penilaian bagi sebuah Negara apakah Negara itu makmur dan sejahtera atau tidak, semakin tinggi tingkat kemiskinan maka Negara itu dapat dikatakan belum makmur begitupun sebaliknya semakin rendah tingkat kemiskinan suatu Negara, maka semakin makmur dan sejahtera Negara tersebut. Setiap Negara mempunyai cara masing-masing dalam mengatasi masalah kemiskinan di dalam negaranya, begitupun dengan Negara Indonesia. Kiranya pemerintah Indonesia melakukan kebijakan-kebijakan yang kadang kurang efektif, namun banyak juga yang berpengaruh positif. Inilah beberapa kebijakan yang pemerintah ambil dalam mengatasi kemiskinan.
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.
2. Menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok
Fokus program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
  • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
  • Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
3. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin
Fokus program ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
  • Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
  • Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
  • Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
  • Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
  • Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
  • Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
  • Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
  • Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
4. Menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
  • Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  • Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  • Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
5. Meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar.
Fokus program ini bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :
  • Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
  • Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
  • Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
6.  Membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah seperti :
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
  • Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
  • Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
  • Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan
7. Membangun Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
KUR merupakan kredit program yang diluncurkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007. KUR ditujukan bagi pengusaha mikro dan kecil yang tidak memiliki agunan tambahan dengan plafon maksimal Rp 500 juta. Bank bersedia menyalurkan KUR karena kreditnya dijamin oleh pemerintah.
Dari program ini (KUR), diharapkan sector UMKM dapat tumbuh dan berkembang dalam menyokong perekonomian bangsa. Selain itu, melalui program ini juga, pemerintah menargetkan sector UMKM dapat tumbuh sebesar 650.000 unit UMKM.
Selain program KUR, pemerintah juga menyiapkan program dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Tentu saja program ini juga akan bersinergi dengan program pemberdayaan sector UMKM. Program ini dinamakan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau yang lebih di kenal dengan singkatan PNPM.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang diresmikan oleh Presiden SBY pada Februari 2007 ini diharapkan dapat menjangkau 31,92 juta penduduk miskin di Indonesia atau sekitar 7,96 juta keluarga miskin. Pada tahun 2007 program PNPM ini ditujukan bagi 2.891 kecamatan yang terdiri dari 2.057 kecamatan dalam PNPM Pedesaan dan 834 kecamatan dalam PNPM Perkotaan yang tersebar di 33 Provinsi. Setiap kecamatan akan mendapatkan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) antara Rp 500 juta dan Rp 1,5 miliar per tahun yang disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin di tiap kecamatan.
Melalui program ini, sebanyak 31,92 juta penduduk miskin diharapkan dapat tertanggulangi. PNPM Pedesaan akan menjangkau 21,92 penduduk miskin, sedangkan PNPM Perkotaan mencakup sekitar 10 juta penduduk miskin. Adapun lapangan kerja baru yang tercipta adalah 12,5-14,4 juta per tahun dengan asumsi di setiap kecamatan pada Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) ada 8-20 desa yang berpartisipasi dengan asumsi setiap desa rata-rata menciptakan sekitar 250 lapangan kerja baru per tahun.
Jumlah dana PNPM untuk tahun 2007 diperkirakan Rp 4,43 triliun yang terbagi atas PNPM Pedesaan Rp 2,48 triliun dan PNPM Perkotaan Rp 1,95 triliun. Dari dana Rp 4,43 triliun, sebesar 3,62 triliun dari APBN 2007 dan sekitar Rp 813 miliar merupakan kontribusi APBD pemerintah daerah melalui mekanisme cost sharing.
Berikut adalah cara pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, masih banyak lagi program yang telah pemerintah canangkan untuk mengatasi kemiskinan namun masih belum terealisasi dengan sempurna. Kita sebagai warga Negara yang baik harusnya turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemsikinan. Karena pemerintah bukan apa-apa tanpa peran kita sebagai masyarakat, berikut adalah cara yang saya tambahkan, yang mungkin kita dapat lakukan dan juga semoga pemerintah mampu menjalankannya dengan baik, yaitu :
  1. Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu sumber penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.
  2. Menghapuskan korupsi . Sebab, korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masayarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya. Pemerintah memang telah menjalankan program ini, namun belum dapat terealisasikan dengan baik.
  3. Menggalakkan program zakat. Di Indonesia, Islam adalah agama mayoritas. Dan dalam Islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyakrat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di Indonesia, ditengarai mencapai angka 1 trilliun setiap tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Sumber : http://punyaprasetyo.wordpress.com/2012/04/20/cara-cara-yang-pemerintah-lakukan-untuk-mengaatasi-masalah-kemiskinan/

Selasa, 16 April 2013

tugas1


factor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian sutu Negara?

1.            Suku Bunga
2.      Kualitas SDM.
3.      Tingkat efisien
4.      Teknologi
5.      Kepemilikan hak dan atau kekuatan monopoli
6.      Kedekatan dengan pusat kekuasaan
7.      Penguasa jalur informasi.

Sumber http://camilla-zahra.blogspot.com/2012/04/faktor-yang-mempengaruhi-investasi-dan.html

FAKTOR-FAKTOR PENENTU PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI :
Ada beberapa factor penentu pertumbuhan ekonomi, antara lain :
1.      factor Sumber Daya Manusia
proses pertumbuhan dan pembangunan tergantung pada sumber daya manusia dengan sejauhmana sumber daya manusia selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan proses pembangunan.
 2.      Factor Sumber Daya Alam
Negara sedang berkembang bertumpu pada sumber daya alam dalam melaksanaan proses pembangunan. Tetapi, hal ini tidak menjamin keberhasilan tampa dukungan dari sumber daya manusian yang bertugas mengelolah. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi tanah, minera, tambang, hasil hutan dan laut.
3.      factor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan perkembangan teknologi yang cepat mendorong terjadinya percepatan pembangunan. Pergantian tenaga ahli yang semula dengan tangan manusia diganti dengan mesin canggih yang lebih efisien, kualitas dan kuantitas.
4.      Faktor Budaya
Factor ini berfungsi sebagai pembangkit dan juga sebagai pendorong proses pembangunan dengan adanya sikap kerja keras dan cerdas,ulet, dan jujur. Selain itu terdapat juga budaya yang menghambat pembangunan dengan adanya KKN, egois, narkisme, dan lain-lain.

5.      Sumber Daya Modal
Faktor ini dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor Mempengaruhi Perubahan Struktur Ekonomi
6.  Langkah mempelbagaikan ekonomi-langkah mempelbagaikan ekonomi membuka lebih ruang dan pilihan untukmempertingkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara-negara boleh mengeksport barangan separuh siap dan barangan siap dengan hasilyang lebih lumayan.
7.  Kehausan sumber-sumber asli negara-sumber asli seperti bijih timah, perhutanan, petroleum dan gas asli mengalamikehausan-akibatnya lombong akan ditutup kerana kos pengeluaran semakin meningkat dan tidakekonomik untuk diusahakan.
8. Kalakan industri penggantian import-galakan industri penggantian import dapat mengatasi masalah imbangan dagangannegara yang negatif-industri penggantian import lebih tumpu kepada industri ringan seperti pembuatansabun, makanan dan minuman-ini dapat mengurangkan import dan menjimatkan pertukaran asing untuk kegunaanbidang pembangunan lain.
9. Keningkatan dalam pendapatan dan taraf hidup penduduk-melalui perubahan struktur ekonomi, kerajaan dapat meningkatkan pendapatan dantaraf hidup penduduk sebab perkembangan sektor kedua mewujudkan lebih peluangpekerjaan-pendapatan penduduk tinggi-permintaan terhadap barang perkilangan dan perkhidmatan-perkhidmatan meningkat-taraf hidup penduduk meningkat

 



tugas1


factor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian sutu Negara?

1.            Suku Bunga
2.      Kualitas SDM.
3.      Tingkat efisien
4.      Teknologi
5.      Kepemilikan hak dan atau kekuatan monopoli
6.      Kedekatan dengan pusat kekuasaan
7.      Penguasa jalur informasi.

Sumber http://camilla-zahra.blogspot.com/2012/04/faktor-yang-mempengaruhi-investasi-dan.html

FAKTOR-FAKTOR PENENTU PERTUMBUHAN DAN PERUBAHAN STRUKTUR EKONOMI :
Ada beberapa factor penentu pertumbuhan ekonomi, antara lain :
1.      factor Sumber Daya Manusia
proses pertumbuhan dan pembangunan tergantung pada sumber daya manusia dengan sejauhmana sumber daya manusia selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan proses pembangunan.
 2.      Factor Sumber Daya Alam
Negara sedang berkembang bertumpu pada sumber daya alam dalam melaksanaan proses pembangunan. Tetapi, hal ini tidak menjamin keberhasilan tampa dukungan dari sumber daya manusian yang bertugas mengelolah. Sumber daya alam yang dimaksud meliputi tanah, minera, tambang, hasil hutan dan laut.
3.      factor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dengan perkembangan teknologi yang cepat mendorong terjadinya percepatan pembangunan. Pergantian tenaga ahli yang semula dengan tangan manusia diganti dengan mesin canggih yang lebih efisien, kualitas dan kuantitas.
4.      Faktor Budaya
Factor ini berfungsi sebagai pembangkit dan juga sebagai pendorong proses pembangunan dengan adanya sikap kerja keras dan cerdas,ulet, dan jujur. Selain itu terdapat juga budaya yang menghambat pembangunan dengan adanya KKN, egois, narkisme, dan lain-lain.

5.      Sumber Daya Modal
Faktor ini dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Faktor Mempengaruhi Perubahan Struktur Ekonomi
6.  Langkah mempelbagaikan ekonomi-langkah mempelbagaikan ekonomi membuka lebih ruang dan pilihan untukmempertingkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi negara-negara boleh mengeksport barangan separuh siap dan barangan siap dengan hasilyang lebih lumayan.
7.  Kehausan sumber-sumber asli negara-sumber asli seperti bijih timah, perhutanan, petroleum dan gas asli mengalamikehausan-akibatnya lombong akan ditutup kerana kos pengeluaran semakin meningkat dan tidakekonomik untuk diusahakan.
8. Kalakan industri penggantian import-galakan industri penggantian import dapat mengatasi masalah imbangan dagangannegara yang negatif-industri penggantian import lebih tumpu kepada industri ringan seperti pembuatansabun, makanan dan minuman-ini dapat mengurangkan import dan menjimatkan pertukaran asing untuk kegunaanbidang pembangunan lain.
9. Keningkatan dalam pendapatan dan taraf hidup penduduk-melalui perubahan struktur ekonomi, kerajaan dapat meningkatkan pendapatan dantaraf hidup penduduk sebab perkembangan sektor kedua mewujudkan lebih peluangpekerjaan-pendapatan penduduk tinggi-permintaan terhadap barang perkilangan dan perkhidmatan-perkhidmatan meningkat-taraf hidup penduduk meningkat