Bapak koperasi indonesia
Dr. Drs. H. Mohammad Hatta (lahir
dengan nama Muhammad Athar, populer sebagai Bung Hatta, lahir di Fort de
Kock (sekarang Bukittinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, dan pada
tanggal 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur
77 tahun). Beliau adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil
Presiden Indonesia yang pertama. Ia bersama Soekarno memainkan peranan
penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda
sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945. Ia juga pernah
menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan
RIS. Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena
berselisih dengan Presiden Soekarno. Hatta juga dikenal sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Bandar udara internasional Jakarta, Bandar
Udara Soekarno-Hatta, menggunakan namanya sebagai penghormatan terhadap
jasa-jasanya. Selain diabadikan di Indonesia, nama Mohammad Hatta juga
diabadikan di Belanda yaitu sebagai nama jalan di kawasan perumahan
Zuiderpolder, Haarlem dengan nama Mohammed Hattastraat. Pada tahun 1980,
ia meninggal dan dimakamkan di Tanah Kusir, Jakarta. Bung Hatta
ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia pada tanggal
23 Oktober 1986 melalui Keppres nomor 081/TK/1986.
Pendidikan dan pergaulan
Mohammad
Hatta pertama kali mengenyam pendidikan formal di sekolah swasta.
Setelah enam bulan, ia pindah ke sekolah rakyat dan sekelas dengan
Rafiah, kakaknya. Namun, pelajarannya berhenti pada pertengahan semester
kelas tiga. Ia lalu pindah ke ELS di Padang (kini SMA Negeri 1 Padang)
sampai tahun 1913, kemudian melanjutkan ke MULO sampai tahun 1917.
Selain pengetahuan umum, ia telah ditempa ilmu-ilmu agama sejak kecil.
Ia pernah belajar agama kepada Muhammad Jamil Jambek, Abdullah Ahmad,
dan beberapa ulama lainnya. Selain keluarga, perdagangan memengaruhi
perhatian Hatta terhadap perekonomian. Di Padang, ia mengenal
pedagang-pedagang yang masuk anggota Serikat Usaha dan juga aktif dalam
Jong Sumatranen Bond sebagai bendahara. Kegiatannya ini tetap
dilanjutkannya ketika ia bersekolah di Prins Hendrik School. Mohammad
Hatta tetap menjadi bendahara di Jakarta.
Kakeknya bermaksud akan
ke Mekkah, dan pada kesempatan tersebut, ia dapat membawa Mohammad
Hatta melanjutkan pelajaran di bidang agama, yakni ke Mesir
(Al-Azhar).[11] Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas surau di Batu
Hampar yang memang sudah menurun semenjak ditinggalkan Syaikh
Abdurrahman. Tapi, hal ini diprotes dan mengusulkan pamannya, Idris
untuk menggantikannya. Menurut catatan Amrin Imran, Pak Gaeknya kecewa
dan Syekh Arsyad pada akhirnya menyerahkan kepada Tuhan.
Perjuangan & pergerakan
1921-1932: Sewaktu di Belanda
Hatta
(pertama dari kanan) bersama para pengurus Perhimpunan Indonesia, pada
waktu itu (tahun 1925) Hatta masih berstatus seorang bendahara di situ.
Pergerakan
politik ia mulai sewaktu bersekolah di Belanda dari 1921-1932. Ia
bersekolah di Handels Hogeschool (kelak sekolah ini disebut Economische
Hogeschool, sekarang menjadi Universitas Erasmus Rotterdam), selama
bersekolah di sana, ia masuk organisasi sosial Indische Vereniging yang
kemudian menjadi organisasi politik dengan adanya pengaruh Ki Hadjar
Dewantara, Cipto Mangunkusumo, dan Douwes Dekker. Pada tahun 1923, Hatta
menjadi bendahara dan mengasuh majalah Hindia Putera yang berganti nama
menjadi Indonesia Merdeka. Pada tahun 1924, organisasi ini berubah nama
menjadi Indische Vereniging (Perhimpunan Indonesia; PI).
Pada
tahun 1926, ia menjadi pimpinan Perhimpunan Indonesia. Sebagai
akibatnya, ia terlambat menyelesaikan studi. Di bawah kepemimpinannya,
PI mendapatkan perubahan. Perhimpunan ini lebih banyak memperhatikan
perkembangan pergerakan di Indonesia dengan memberikan banyak komentar,
dan banyak ulasan di media massa di Indonesia. Setahun kemudian, ia
seharusnya sudah berhenti dari jabatan ketua, namun ia dipilih kembali
hingga tahun 1930.[16] Pada Desember 1926, Semaun dari PKI datang kepada
Hatta untuk menawarkan pimpinan pergerakan nasional secara umum kepada
PI, selain itu dia dan Semaun membuat suatu perjanjian bernama "Konvensi
Semaun-Hatta". Inilah yang dijadikan alasan Pemerintah Belanda ingin
menangkap Hatta. Waktu itu, Hatta belum meyetujui paham komunis. Stalin
membatalkan keinginan Semaun, sehingga hubungan Hatta dengan komunisme
mulai memburuk. Sikap Hatta ini ditentang oleh anggota PI yang sudah
dikuasai komunis.
Pada tahun 1927, ia mengikuti sidang "Liga
Menentang Imperialisme, Penindasan Kolonial dan untuk Kemerdekaan
Nasional" di Frankfurt. Dalam sidang ini, pihak komunis dan utusan dari
Rusia namapak ingin menguasai sidang ini, sehingga Hatta tidak bisa
percaya terhadap komunis. Pada waktu itu, majalah PI, Indonesia Merdeka
masuk dengan mudah ke Indonesia lewat penyelundupan, karena banyak
penggeledahan oleh pihak kepolisian terhadap kaum pergerakan yang
dicurigai.
Pada 25 September 1927, Hatta bersama Ali
Sastroamidjojo, Nazir Datuk Pamuntjak, dan Madjid Djojohadiningrat
ditangkap oleh penguasa Belanda atas tuduhan mengikuti partai terlarang
yang dikait-kaitkan dengan Semaun, terlibat pemberontakan di Indonesia
yang dilakukan PKI dari tahun 1926-1927, dan menghasut (opruiing) supaya
menentang Kerajaan Belanda. Moh. Hatta sendiri dihukum tiga tahun
penjara. Mereka semua dipenjara di Rotterdam. Dia juga dituduh akan
melarikan diri, sehingga dia yang sedang memperkenalkan Indonesia ke
kota-kota di Eropa sengaja pulang lebih cepat begitu berita ini
tersebar. Semua tuduhan tersebut, ia tolak dalam pidatonya "Indonesia
Merdeka" (Indonesie Vrij) pada sidang kedua tanggal 22 Maret 1928.
Pidato ini sampai ke Indonesia dengan cara penyelundupan. Ia juga dibela
3 orang pengacara Belanda yang salah satunya berasal dari parlemen.
Yang dari parlemen, bernama J.E.W. Duys. Tokoh ini memang bersimpati
padanya. Setelah ditahan beberapa bulan, mereka berempat dibebaskan dari
tuduhan, karena tuduhan tidak bisa dibuktikan. Sampai pada tahun 1931,
Mohammad Hatta mundur dari kedudukannya sebagai ketua karena hendak
mengikuti ujian sarjana, sehingga ia berhenti dari PI; namun demikian ia
akan tetap membantu PI. Akibatnya, PI jatuh ke tangan komunis, dan
mendapat arahan dari partai komunis Belanda dan juga dari Moskow.
Setelah tahun 1931, PI mengecam keras kebijakan Hatta dan
mengeluarkannya dari organisasi ini. PI di Belanda mengecam sikap Hatta
sebab ia bersama Soedjadi mengkritik secara terbuka terhadap PI.
Perhimpunan menahan sikap terhadap kedua orang ini.
Pada Desember
1931, para pengikut Hatta segera membuat gerakan tandingan yang disebut
Gerakan Merdeka yang kemudian bernama Pendidikan Nasional Indonesia
yang kelak disebut PNI Baru. Ini mendorong Hatta dan Syahrir yang pada
saat itu sedang bersekolah di Belanda untuk mengambil langkah kongkret
untuk mempersiapkan kepemimpinan di sana. Hatta sendiri merasa perlu
untuk menyelesaikan studinya terlebih dahulu. Oleh karenanya, Syahrir
terpaksa pulang dan untuk memimpin PNI. Kalau Hatta kembali pada 1932,
diharapkan Syahrir dapat melanjutkan studinya.
Peranan Koperasi dalam Perkembangan Perekonomian Indonesia
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup
kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal
33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam
Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula
dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan,
bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi,
di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya
dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Dewasa ini, di dunia ada dua
macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh
pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang
dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan
pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar,
maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung
dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara
kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi
juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di
Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis
pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan
didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang
terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah
Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak
atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang
kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga
menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi,
guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut
Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya,
melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku
ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik
dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala
besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik
anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya
adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik
Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena
kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah
pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan
Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi
hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja
kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde
Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk
menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah,
bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal
kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet
yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau
menteri negara yang khusus membina Koperasi.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta
Rabu, 13 November 2013
Rabu, 23 Oktober 2013
perbedaan undang undang koperasi
Perbedaan
UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi
Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU
No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian
koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari
pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012
ialah
1.
Dalam UU No 25 Tahun 1992
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17
Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan
disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan
koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang
berbeda.
Yang
mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan
landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan
badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan
ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga
terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.
Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian
koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3.
Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,
definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih
jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal
tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha .
Melalui
penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya
diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat
memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari
modal asing (modal anggota).
Sedangkan
definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.
Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general),
detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip
kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal
tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU
tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
yang terdapat pada Pasal 6
yaitu:
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka;
ü pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis;
ü Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
ü Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen;
ü Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
ü Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
Ø pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
Ø kemandirian
(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
5.
Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya. Sedangkan definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas
pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.
Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang
pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang
tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak
hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan
operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi
juga berpedoman pada nilai.
7.
Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan
koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip
koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan
merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal
ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan
yang ada pada UU No 25 Tahun 1992 .
Perbedaan
yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai
berikut:
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
· keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
· pengelolaan dilakukan secara demokratis;
· pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
· pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
· kemandirian
(2) Dalam mengembangkan
Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
· pendidikan perkoperasian;
· kerja
sama antarkoperasi.
Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§ keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan terbuka;
§ pengawasan oleh Anggota diselenggarakan
secara demokratis;
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
§ Koperasi merupakan badan usaha swadaya
yang otonom, dan independen;
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta
memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan Koperasi;
§ Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§ Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara
keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan
tujuan pendiriannya.
8.
Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan
definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak
penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan-uu-no_10.html
Senin, 13 Mei 2013
TUGAS 4
KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA SAAT TERJADI INFLASI
1. Operasi Pasar
Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas
Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang
beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum
terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan
Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah
uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
Sumber : http://anjarbellasgoblog.wordpress.com/2012/10/24/bagaimana-cara-kebijakan-moneter-mengatasi-inflasi/
FAKTOR UTAMA PENYEBAB TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
• Memperoleh barang yang tidak di produksi didalam negri.
Ada sebabnya mengapa suatu barang tidak di produksi didalam
negeri, diantaranya
a.
tidak memiliki SDA yang diperlukan untuk
produksi barang tersebut
b.
tidak memiliki teknologi dan SDM yang mumpuni
untk produksi suatu jenis barang
SDA di suatu Negara memang terbatas, terutama menyangkut SDA
yang tidak dapat diperbarui yang dapat dipelajari dan dikembangkan oleh manusia
adalah cra pelestarian SDA tersebut dan penemuan alternative sda pengganti.
Selain itu suatu negara dapat memaksimalkan kemampuan produksinya dengan car a
memoelajari teknik produksi dan manajemen produksi yang lebih modern sehngga
akan mempercepat pertambahan produksi nasional.
Sumber
http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/11/faktor-faktor-perdagangan-internasional.html
CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH BERHASIL MEMBANGUN NEGARA JIKA
D LIHAT DARI
a. Sumber
Daya Alam Dimanfaatkan secara Optimal
b. Tingkat
dan Kualitas Hidup Masyarakat Tinggi
c. Tingkat
Pendidikan Relatif Tinggi
d. Tingkat
Pendapatan Penduduk Relatif Tinggi
e. Tingkat
pertumbuhan penduduk rendah
f. Tercukupinya
Penyediaan Fasilitas Umum
g. Ekspor
yang Dilakukan adalah Ekspor Hasil Industri dan Jasa
h. Dapat
Mengatasi Masalah Kependudukan
Sumber : Http://dahlanforum.wodpress.com/2009/09/17/ciri-ciri-negara-maju/
KEUNTUNGAN DARI INFLASI
Terjadinya Inflasi seringkali menyebabkan berbagai dampak
buruk bagi masyarakat. Namun ternyata, pada kasus tertentu Inflasi dapat
menguntungkan :
1. Bagi para
pedagang, inflasi dijadikan sebagai kesempatan untuk mempermainkan harga dengan
cara menaikkan harga untuk memperoleh keuntungan yang besar.
2. Bagi para
orang orang atau perusahaan yang mengadakan spekulasi, mereka akan menimbun
barang sebanyak banyaknya sebelum terjadinya inflasi untuk menjualnya saat
terjadinya inflasi. Kenaikan harga akan menguntungkan mereka.
3. Bagi para
peminjam, terjadinya inflasi tidak mempengaruhi jumlah pinjamannya jika
peminjaman terjadi sebelum terjadinya inflasi. Meskipun saat inflasi terjadi
kenaikan harga. Contohnya para pengambil KPR BTN inflasi akan mengakibatkan
harga bahan bangunan menjadi naik. Namun jumlah kewajiban yg harus dibayar
kpada BTN tidak ikut dinaikkan.
Sumber: http://abdulhamidbmx.blogspot.com/2012/06/inflasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)