PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)
I. PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang memberikan
efek ekonomi salah satunya adalah arus informasi yang begitu
cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan berkembangnya
perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami
globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal
asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat
seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan peminjaman
uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor. yang Biasanya
negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal asing
yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas bagi
warganya.
Adapun penanam modal itu bisa
perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari
asing.
II. RUMUSAN ASALAH
1.
Pengertian modal asing
2.
Tujuan penanaman modal asing
3.
Bentuk penanaman modal asing
4.
Keuntungan penanaman modal asing
5.
Peranan PMA bagi Negara berkembang
6.
Fasilitas yang diberikan kpd penanam
modal
III. PEMBAHASAN
Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang
ini menurut pasal 2 ialah :
a. Alat pembayaran
luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang
dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di
Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam
Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula
alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam
perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri
tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
TUJUAN
PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu
pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka
yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur
berikut.
a.
Merupakan
kegiatan menanam modal
b.
Untuk
melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c.
Dilakukan
oleh penanam modal asing
d.
Menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri
BENTUK PENANAMAN ODAL ASING DAPAT
DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a.
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b.
Membeli
saham
c.
Melakukan
cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan
bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat
batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh,
sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan
modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli
saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT.
ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada
bagian 3.
KEUNTUNGAN PENANAMAN MODAL ASING
1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan
bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
- Penanaman
modal asing langsung , dalam arti seluruh modalnya dimiliki warga negara
atau badan hukum asing , dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama
15 tahun sejak produksi komersial , sebagian saham asing harus dijual
kepada warga negara atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung
atau pasar modal.
- Penanaman
modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan
modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia , dengan
ketentuan peserta dari Indonesia harus memiliki paling sedikit 5 % dari
modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan
usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan
dalam sembilan sektor publik yaitu pelabuhan , produksi dan transmisi
serta distribusi tenaga listrik untuk umum , telekomunikasi , pelayaran ,
penerbangan , air minum , kereta api umum , pembangkitan tenaga atom , dan
mass media.
Peranan Penanaman Modal Asing Bagi
Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara
sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana
eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua,
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur
produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam
memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal
asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi
meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi
negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun
industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat
membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik
elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik
di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi
seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka
lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis
usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian
industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah
baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.
Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran
dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran
investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat
menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya
akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal
asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan
nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat
diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam
industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta
keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap
sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung,
selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal
asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi,
sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan
rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum
ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan
ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa
dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial,
sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara
berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais,
konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan
kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan
cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia
maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan
kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi
yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan
dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60
tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50
tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun +
diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat
dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara
penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu
perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing
dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau
badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal
asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan
hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan
suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara
modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak
Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah
kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal
asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum
Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Mengenai
pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk
Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007
tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf
a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan
diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum
asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang
berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut
memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib
memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang
diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu
dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan
pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.
IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu penggerak perekonomian suatu
negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta pemerintah dalam
meningkatkan laju penanaman modal asing.
V. SARAN
Peningkatan peran institusi untuk mendorong penanaman modal asing,
pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA.
Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara
PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran
perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja.
Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin
mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah
harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat
peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada
umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan
saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
VI. REFERENSI
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/penanaman-modal-asing.html
VII. NAMA KELOMPOK/NPM
1. Asila Tsaqifa/21212210
2. Bunga Anisah Harared/21212526
3. Cendi Maullana/21212564