Rabu, 23 Oktober 2013

perbedaan undang undang koperasi



Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi


Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1.      Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan suatu usaha.
2.      Dilihat dari segi konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam pengertian koperasi menurut UU  No 25 Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun 1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni: adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian koperasi yakni penggunaan kata badan hukum.
3.      Dilihat dari sudut kejelasan Modal Koperasi,  definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi.
4.      Dilihat dari prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
ü  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
ü  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
ü  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Sedangkan Prinsip Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
Ø  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Ø  kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

5.      Dilihat dari sudut hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi  menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6.      Dilihat dari pedoman koperasi, definisi Koperasi  menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25 Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada  UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga berpedoman pada nilai.
7.      Ditinjau dari makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh. Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25 Tahun 1992  .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·         pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·         pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
·         kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·         pendidikan perkoperasian;
·         kerja sama antarkoperasi.

Menurut UU No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
§  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
§  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
§  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

8.      Ditinjau dari penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana mestinya.
http://igedearisuciptayasa.blogspot.com/2013/04/perbedaan-uu-no-25-tahun-1992-dan-uu-no_10.html

Senin, 13 Mei 2013

TUGAS 4


KEBIJAKAN YANG DILAKUKAN BANK INDONESIA SAAT TERJADI INFLASI


1.    Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation), Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.    Fasilitas Diskonto (Discount Rate), Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.  Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio), Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Sumber : http://anjarbellasgoblog.wordpress.com/2012/10/24/bagaimana-cara-kebijakan-moneter-mengatasi-inflasi/

FAKTOR UTAMA PENYEBAB TIMBULNYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

• Memperoleh barang yang tidak di produksi didalam negri.
Ada sebabnya mengapa suatu barang tidak di produksi didalam negeri, diantaranya
a.       tidak memiliki SDA yang diperlukan untuk produksi barang tersebut
b.      tidak memiliki teknologi dan SDM yang mumpuni untk produksi suatu jenis barang
SDA di suatu Negara memang terbatas, terutama menyangkut SDA yang tidak dapat diperbarui yang dapat dipelajari dan dikembangkan oleh manusia adalah cra pelestarian SDA tersebut dan penemuan alternative sda pengganti. Selain itu suatu negara dapat memaksimalkan kemampuan produksinya dengan car a memoelajari teknik produksi dan manajemen produksi yang lebih modern sehngga akan mempercepat pertambahan produksi nasional.
Sumber http://ardiyansarutobi.blogspot.com/2010/11/faktor-faktor-perdagangan-internasional.html


 CIRI-CIRI SUATU NEGARA YANG TELAH BERHASIL MEMBANGUN NEGARA JIKA D LIHAT DARI

a. Sumber Daya Alam Dimanfaatkan secara Optimal
b. Tingkat dan Kualitas Hidup Masyarakat Tinggi
c. Tingkat Pendidikan Relatif Tinggi
d. Tingkat Pendapatan Penduduk Relatif Tinggi
e. Tingkat pertumbuhan penduduk rendah
f. Tercukupinya Penyediaan Fasilitas Umum
g. Ekspor yang Dilakukan adalah Ekspor Hasil Industri dan Jasa
h. Dapat Mengatasi Masalah Kependudukan
Sumber : Http://dahlanforum.wodpress.com/2009/09/17/ciri-ciri-negara-maju/

KEUNTUNGAN DARI INFLASI

Terjadinya Inflasi seringkali menyebabkan berbagai dampak buruk bagi masyarakat. Namun ternyata, pada kasus tertentu Inflasi dapat menguntungkan :
1.   Bagi para pedagang, inflasi dijadikan sebagai kesempatan untuk mempermainkan harga dengan cara menaikkan harga untuk memperoleh keuntungan yang besar.
2.   Bagi para orang orang atau perusahaan yang mengadakan spekulasi, mereka akan menimbun barang sebanyak banyaknya sebelum terjadinya inflasi untuk menjualnya saat terjadinya inflasi. Kenaikan harga akan menguntungkan mereka.
3.    Bagi para peminjam, terjadinya inflasi tidak mempengaruhi jumlah pinjamannya jika peminjaman terjadi sebelum terjadinya inflasi. Meskipun saat inflasi terjadi kenaikan harga. Contohnya para pengambil KPR BTN inflasi akan mengakibatkan harga bahan bangunan menjadi naik. Namun jumlah kewajiban yg harus dibayar kpada BTN tidak ikut dinaikkan.

Sumber: http://abdulhamidbmx.blogspot.com/2012/06/inflasi.html

Minggu, 12 Mei 2013

penanaman modal asing (genap)



PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
I.  PENDAHULUAN
Era globalisasi sekarang memberikan efek   ekonomi salah satunya adalah arus informasi yang begitu cepat sampai ke masyarakat. Dan akan semakin terlihat dengan berkembangnya perekonomian suatu negara.Saat ini perekonomian dunia sedang mengalami  globalisasi yang sangat pesat. Terlihat dari semakin maraknya penanaman modal asing pada suatu perusahaan. Penanamna modal asing yang saat ini semakin pesat seperti meniadakan batasan-batasan hubungan ekonomi internasional.
Modal asing merupakan peminjaman uang dari seuatu Negara, dan Bank Dunia maupun investor.  yang Biasanya negara – negara berkembang seperti Indonesia sangat membutuhkan modal asing yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas  bagi warganya.
Adapun penanam modal itu bisa perseorangan atau lembaga, bisa pula modal dalam negeri maupun modal dari asing.
II. RUMUSAN ASALAH
1.      Pengertian modal asing
2.      Tujuan penanaman modal asing
3.      Bentuk penanaman modal asing
4.      Keuntungan penanaman modal asing
5.      Peranan PMA bagi Negara berkembang
6.      Fasilitas yang diberikan kpd penanam modal
III. PEMBAHASAN 
Pengertian Modal Asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a.    Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.     Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c.    Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.





 TUJUAN PENANAMAN MODAL ASING

Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut.
a.       Merupakan kegiatan menanam modal
b.      Untuk melakukan usaha di wilayah Negara republic Indonesia
c.       Dilakukan oleh penanam modal asing
d.      Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negri

BENTUK PENANAMAN ODAL ASING DAPAT DILAKUKAN MELALUI BEBERAPA CARA,DIANTARANYA:
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas
b.      Membeli saham
c.       Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan undang undang
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.

KEUNTUNGAN PENANAMAN MODAL ASING

1. Masuknya modal baru untuk pembangunan
2. Menambah devisa negara
3. Berdirinya perusahaan-perusahaan baru sehingga adanya pemasukan
bagi negara berupa pajak penghasilan
4. Penyerapan tenaga kerja
5. Berpengalaman di bidang teknologi
6. Manajemen yang baik
7. Berpengalaman dalam perdagangan internasional (ekspor-impor)
8. Menciptakan permintaan produk dalam negeri sebagai bahan baku
9. Permintaan terhadap Fluktuasi bunga bank dan valas
10. Memberikan perlindungan politik dan keamanan wilayah
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk :
  • Penanaman modal asing langsung , dalam arti seluruh modalnya dimiliki warga negara atau badan hukum asing , dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sejak produksi komersial , sebagian saham asing harus dijual kepada warga negara atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
  • Penanaman modal asing tidak langsung adalah usaha patungan antara modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia , dengan ketentuan peserta dari Indonesia harus memiliki paling sedikit 5 % dari modal disetor sejak pendirian perusahaan penanaman modal asing. Ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan dalam sembilan sektor publik yaitu pelabuhan , produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum , telekomunikasi , pelayaran , penerbangan , air minum , kereta api umum , pembangkitan tenaga atom , dan mass media.

Peranan Penanaman Modal Asing Bagi Negara Sedang Berkembang
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a. Ekonomi dan sosial
b. Sosiologis dan budaya
c. Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d. Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e. Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
Fasilitas yang diberikan kepada Penanaman Modal adalah :
1. Fasilitas Perpajakan dan pungutan lain
2. Fasilitas Perizinan, mengenai :
a. Hak atas tanah,
- Hak Guna Usaha, diberikan dengan jumlah 95 tahun (diperpanjang selama 60 tahun ditambah dengan diperbaharui selama 35 tahun).
- Hak Guna Bangunan, diberikan dengan jumlah 80 tahun (diperpanjang selama 50 tahun + diperbaharui selama 30 tahun).
- Hak Pakai, diberikan dengan jumlah 70 tahun (diperpanjang selama 45 tahun + diperbaharui selama 25 tahun).
b. Fasilitas pelayanan keimigrasian
c. Fasilitas perizinan impor
Adapun bentuk kerjasama usaha lain yang dimungkinkan dapat dilakukan dalam rangka kegiatan penanaman modal asing diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Joint Venture; adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak.
2. Joint Enterprise; adalah suatu kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanaman modal dalam negeri dengan membentuk suatu perusahaan atau badan hukum yang baru.
3. Kontrak Karya; adalah suatu bentuk usaha kerjasama antara penanaman modal asing dengan modal nasional terjadi apabila penanam modal asing membentuk badan hukum Indonesia dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerjasama dengan suatu badan hukum yang mempergunakan modal nasional.
4. Kontrak Production Sharing; adalah perjanjian kerjasama kredit antara modal asing dengan pihak Indonesia yang memberikan kewajiban kepada pihak Indonesia untuk mengekspor hasilnya kepada Negara pemberi kredit.
Aspek-aspek hukum dalam hal Penanaman Modal Asing (PMA)
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing dalam Pasal 1 Ayat (3) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah : Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007, untuk penanaman modal asing (PMA), dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.  Mengenai pendirian dan pengesahan badan usaha Penanaman Modal Asing yang berbentuk Perseroan Terbatas dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Bahwa terkait dengan PMA, di dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat 2 Huruf a UU No. 40 tahun 2007 tentang PT bahwa pada saat mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendiri. WNA atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang UU yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan.
Bagi perusahaan penanam modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang diperoleh melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu dilakukan dengan tujuan untuk membantu penanam modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan perizinan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal.
Seorang investor langsung asing dapat diklasifikasikan dalam sektor ekonomi
berikut ini adalah contohnya:
* individu;
* sekelompok individu terkait;
* badan yang didirikan atau unincorporated;
* sebuah perusahaan publik atau perusahaan swasta;
* kelompok perusahaan terkait;
* badan pemerintah;
* sebuah real (hukum), kepercayaan atau lembaga sosial lainnya; atau
* kombinasi di atas.



IV. KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu  penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.
V. SARAN
Peningkatan peran institusi untuk mendorong penanaman modal asing, pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja. Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.




VI. REFERENSI
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/penanaman-modal-asing.html

VII.  NAMA KELOMPOK/NPM
1.      Asila Tsaqifa/21212210
2.      Bunga Anisah Harared/21212526
3.      Cendi Maullana/21212564