Keterangan
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
Pengertian
|
IFAC (International Federation of
Accountans) adalah organisasi global untuk profesi akuntansi. Menurut
IFAC kode Etik ini meliputi dalam tiga bagian.
Bagian A adalah bagian yang menetapkan prinsip-prinsip dasar etika untuk
akuntan dan menyediakan kerangka kerja konseptual untuk menerapkan
prinsip-prinsip tersebut. Kerangka kerja konseptual menyediakan petunjuk
dasar tentang etika. Akuntan diminta untuk menerapkan kerangka kerja
konseptual guna mengidentifikasi ancaman
terhadap kepatuhan prinsip-prinsip dasar etika, untuk mengevaluasi
pengaruh signifikan dari ancaman-ancaman itu dan menerapkan perlindungan
untuk mengurangi ancaman-ancaman itu hingga ke tingkat yang dapat diterima.
Bagian B dan C menggambarkan bagaimana kerangka kerja konseptual diterapkan
dalam situasi khusus. Kerangka kerja konseptual mengandung contoh penjagaan
keamanan yang mungkin cocok guna mengarahkan ancaman-ancaman untuk patuh
terhadap prinsip-prinsip dasar, dan juga mengandung contoh situasi dimana
penjagaan keamanan tidak tersedia, sehingga tercipta ancaman-ancaman yang
seharusnya bisa dihindari.
Bagian B diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk
kepentingan publik.
Bagian C diterapkan profesi akuntan dalam praktek untuk
dunia bisnis. Dalam praktek profesi akuntan untuk kepentingan publik mungkin
juga ditemukan tuntunan kode etik bagian C yang relevan dengan kondisi mereka
sebenarnya.
|
American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesi Akuntan
Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk
CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan;
siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di
New York City ; Washington, DC ; Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX
. The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ;
Ewing, NJ , dan Lewisville, TX.
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan
atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi.
Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik ;
yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode etik pada
prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam
suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode etik suatu profesi
merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang
menjalankan tugas profesi tersebut.
|
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Indonesian Institute of
Certified Public Accountants (IICPA), mempunyai latar belakang sejarah yang
cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun
1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.
Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di
Indonesia
tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan
investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta
pengaruh
global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan
profesi dan
organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat
dipengaruhi
oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan
perekonomian
dunia pada umumnya.
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Pada tahun
1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) merumuskan etika profesional baru yang
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia. Etika profesional baru ini
berbeda dengan etika profesional yang berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya.
Kode etik IAI ini dikembangkan dengan struktur baru. Kompartemen yang
dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu:
1. Kompartemen Akuntan Publik 2. Kompartemen Akuntan Manajemen 3. Kompartemen Akuntan Pendidik 4. Kompartemen Akuntan Sektor Publik. |
Prinsip
|
Kode Etik Prinsip-prinsip
Dasar Akuntan Profesional IFAC (International Federation of Accountants) 2013
sebagai berikut :
1.
Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
2.
Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik
kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
3.
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk
senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
4.
Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas
yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
5.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan -
peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
|
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar
Akuntan Profesional AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum
Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due
Care
Seoarang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus
menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung
jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
|
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan
(IAI, 1998,
dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya
dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
Publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut
dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota
IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar
Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
|
Interpretasi
|
Interpretasi Etika
Dalam prakteknya tidak ada etika
yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas social,
tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional,
Negara, agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang universal.
|
Interpretasi atas peraturan prilaku
oleh Divisi Etika Profesional dari AICPA ini tidak diberlakukan, tetapi para
praktisi harus memberikan alas an apabila terjadi penyimpangan.
|
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai paduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
|
Sumber :
https://novitasariputripiliang.wordpress.com/2012/12/05/etika-profesional-sebagai-prinsip-prinsip-moral-akuntan-publik/
https://shendynovianty.wordpress.com/2015/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://shendynovianty.wordpress.com/2015/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar