Etika
Korporasi
Etika, nilai dan praktik-praktik
kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip Bisnis Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
Prinsip Bisnis Unilever (CoBP) dapat
diuraikan sebagai berikut:
Pedoman Perilaku
Kami menjalankan usaha kami secara
jujur, penuh integritas dan terbuka, dan dengan menghargai hak-hak azasi
manusia serta kepentingan para karyawan kami. Kami juga akan menghargai
kepentingan resmi dari mereka yang menjalin hubungan dengan kami.
Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para
karyawan kami diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan di negara
tempat kami beroperasi.
Karyawan
Unilever berkomitmen menghargai
keberagaman dalam lingkungan kerja dimana ada rasa saling percaya dan
menghargai dan dimana setiap orang merasa bertanggungjawab terhadap kinerja dan
reputasi Perseroan. Kami akan melakukan rekrutmen, penempatan dan promosi
karyawan semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang diperlukan
untuk pekerjaan yang dilakukan. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan
kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan. Kami tidak akan menggunakan
setiap bentuk pemaksaan, tekanan atau pun pekerja anak-anak. Kami berkomitmen
untuk bekerja bersama karyawan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketrampilan
dan kemampuan masing-masing individu. Kami menghargai pribadi dan hak karyawan
untuk kebebasan berserikat. Kami akan menjalin komunikasi secara baik dengan
para karyawan melalui informasi berbasis Perseroan dan tata cara konsultasi.
Pemegang Saham
Unilever menjalankan usahanya sesuai
dengan prinsipprinsip tata kelola perusahaan terbaik yang beraku secara
internasional. Kami memberikan informasi secara tepat waktu, teratur dan dapat
dipercaya tentang aktivitasaktivitas, struktur, situasi finansial dan kinerja
kami kepada seluruh pemangku kepentingan.
Mitra Bisnis
Unilever berkomitmen untuk membina
hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan dan mitra
bisnis kami. Dalam transaksi bisnis kami, kami mengharapkan para mitra kami
untuk mematuhi prinsipprinsip bisnis tersebut secara konsisten bersama kami.
Perlibatan dengan Masyarakat
Unilever berusaha menjadi warga
korporasi yang terpercaya dan, sebagai bagian integral dari masyarakat, untuk
memenuhi tanggung jawab kami kepada lingkungan dan masyarakat di tempat kami
beroperasi.
Kegiatan Kemasyarakatan
Perusahaan-perusahaan Unilever didorong
untuk memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan bisnis mereka yang sah.
Unilever akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, baik
secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga seperti KADIN, dalam
pengembangan rancangan undang-undang
dan peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbang dana kepada kelompok-kelompok yang dianggap akan mendukung kepentingan partai politik tertentu.
dan peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbang dana kepada kelompok-kelompok yang dianggap akan mendukung kepentingan partai politik tertentu.
Lingkungan
Unilever berkomitmen untuk melaksanakan penyempurnaan secara terus menerus dalam pengelolaan dampak lingkungan kami dan terhadap tujuan jangkapanjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain guna mendukung kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dan mensosialisasikan praktik-praktik yang terbaik.
Unilever berkomitmen untuk melaksanakan penyempurnaan secara terus menerus dalam pengelolaan dampak lingkungan kami dan terhadap tujuan jangkapanjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain guna mendukung kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dan mensosialisasikan praktik-praktik yang terbaik.
Inovasi
Dalam langkah inovasi ilmiah kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan menghargai aspirasi konsumen maupun masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar ilmiah dalam penerapan standar keamanan produk secara ketat.
Dalam langkah inovasi ilmiah kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan menghargai aspirasi konsumen maupun masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar ilmiah dalam penerapan standar keamanan produk secara ketat.
Persaingan
Unilever percaya terhadap manfaat kompetisi yang ketat namun sehat dan mendukung pengembangan undangundang persaingan yang tepat. Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi yang wajar dan mematuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku.
Unilever percaya terhadap manfaat kompetisi yang ketat namun sehat dan mendukung pengembangan undangundang persaingan yang tepat. Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi yang wajar dan mematuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku.
Integritas usaha
Unilever tidak memberikan atau
menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, suap atau manfaat lain
yang tidak layak bagi bisnis maupun perolehan finansial. Karyawan tidak boleh
menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau bentuk pembayaran apa pun yang, atau
dapat ditafsirkan, merupakan tindak suap. Setiap permintaan untuk, atau
penawaran mengenai, tindak suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada
manajemen. Catatan akuntansi dan dokumen pendukung Unilever harus secara akurat
menggambarkan dan mencerminkan sifat yang menjadi dasar transaksi. Tidak
diperbolehkan adanya pembukaan atau pelanjutan dari rekening, dana atau asset
apapun yang tidak diungkapkan atau tidak dicatatkan.
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan
untuk menghindari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat
menimbulkan benturan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Karyawan
Unilever dilarang mencari penghasilan untuk kepentingan diri sendiri maupun
orang lain melalui penyalahgunaan posisi yang mereka jabat.
Kepatuhan, Monitoring dan Pelaporan
Kami percaya bahwa kepatuhan penuh
terhadap PrinsipBisnis (CoBP) merupakan komponen esensial dalam kinerja dan
kelangsungan bisnis kami. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan
sosialisasi dan penguatan prinsip-prinsip bisnis ini di seluruh lini Perseroan
melalui kampanye dan event-event komunikasi berkala (seperti kampanye ‘Jangan
Lagi Galau’) dan dengan melakukan pemantauan atas pelaksanaan kepatuhan
tersebut.
Dengan basis hari-per-hari, manajemen
senior bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari prinsip COBP di
seluruh unit bisnis. Para manajer ini disyaratkan untuk memberikan pedoman
secara rinci yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, memantau
penerapannya dalam unit-unit dan tim-tim mereka, serta melaporkan kepatuhan
CoBP setiap tahun.
Dewan Komisaris, dibantu Komite Audit
dan Komite Eksekutif Unilever, melakukan kajian pemenuhan kepatuhan terhadap
CoBP. Setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pedoman akan dilaporkan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan. Para karyawan dapat melaporkannya secara yakin
dan tidak akan menanggung akibat dari tindak pelaporannya. Bahkan, Dewan
Komisaris tidak akan menyalahkan manajemen atas setiap kerugian bisnis yang
terbukti diakibatkan oleh kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dan setiap
kebijakan ataupun instruksi lain yang diperintahkan.
Pada 2013, program kesadaran sepanjang
tahun dilaksanakan melalui kerjasama erat dengan Departemen Communication dan
Legal dengan mengusung slogan “Jangan Lagi Galau: Kenali dan Katakan
Transparan.” Kampanye ini mencakup empat aspek utama CoBP, yaitu Anti-Suap,
Hadiah & Entertainment, Pencegahan Benturan Kepentingan, dan Hubungan
dengan Pemerintah, Regulator dan LSM. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah
sebuah talk-show bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dihadiri oleh
para karyawan di Kantor Pusat dan disiarkan ke pabrik-pabrik dan site-site kami
lainnya.
Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Mekanisme pelaporan pelanggaran di
Unilever Indonesia, dikenal sebagai skema Blue Umbrella, dapat dimanfaatkan
oleh semua karyawan untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran atau dugaan
pelanggaran terhadap Prinsip prinsip Bisnis (CoBP) Unilever, ataupun setiap
tindak penyimpangan terhadap etika atau perilaku yang tidak sah. Hal ini
memberikan pilihan bagi karyawan untuk melaporkan perilaku tersebut, dengan
persyaratan konfidensial, kepada sebuah unit independen bila mereka tidak
bersedia atau tidak dapat melaporkannya melalui atasan langsung. Sebagai alternatif,
karyawan dapat melaporkan melalui hotline global ethics Unilever. Untuk hal
demikian, isu akan ditindak-lanjuti oleh Unilever Global.
Tim Blue Umbrella terdiri atas
departemen HRBP, legal, audit dan komunikasi, yang dipimpin oleh HRD Director.
Setelah diterimanya laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk
melakukan investigasi. Pernyataan tersebut dicatat dalam sebuah sistem yang
dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional dan Global; kantorkantor ini
dapat memantau proses dan tindak-lanjut dari kasus yang dilaporkan tersebut.
Tindakan yang layak, setimpal dengan sifat dan beratnya pelanggaran, akan
diambil terhadap setiap tindak pelanggaran etika yang terbukti.
Saham Karyawan
Skema Pemilikan Saham Karyawan Unilever
Indonesia (ESOP: Unilever Indonesia Employee Stock Ownership Plan) khusus
berlaku bagi jajaran manajer. Setelah tiga tahun. seorang karyawan berhak atas
sejumlah saham yang sesuai dengan jumlah saham yang dibeli oleh karyawan
tersebut.
Kontrol Internal
Unilever Indonesia telah menetapkan
sebuah kerangka kerja pengendalian yang mencakup manajemen risiko, prosedur
kontrol internal dan kontrol pengungkapan informasi, yang dirancang guna
memberikan jaminan yang layak, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset tetap terjaga,
risiko menghadapi bisnis terus dikendalikan dan seluruh informasi yang akan
diungkapkan dilaporkan kepada Direksi. Pengendalian tersebut meliputi risiko
finansial, operasional, strategis dan lingkungan serta masalah yang berkaitan
dengan regulasi, dan secara teratur ditinjau ulang dan diperbaharui oleh
Direksi.
Kerangka kerja pengendalian didukung
oleh Prinsipprinsip Bisnis Unilever (CoBP), yang menerapkan standar
profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, dan
oleh kepatuhan kami terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404 tentang
Proses Asesmen Manajemen, yang mensyaratkan manajemen senior di masing-masing
unit bisnis untuk membuat asesmen tentang efektivitas dari kontrol financial.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal (UAI) memberikan
jaminan yang bersifat independen dan obyektif mengenai efektivitas dan
integritas dari usaha Perseroan, serta layanan konsultasi guna memperkuat hal
tersebut.
Piagam Audit Internal menguraikan
tentang struktur, tugas dan tanggung jawab dari UAI. Sesuai dengan
ketentuanPiagam, UAI dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal, yang ditunjuk
oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris; dan melaporkan tugasnya secara
langsung kepada Presiden Direktur Perseroan. Kepala Audit Internal dibantu oleh
beberapa auditor internal.
Kepala Audit Internal saat ini dijabat
oleh Akhmad Saeful.
Tanggung jawab dari UAI adalah untuk:
- Melakukan identifikasi dan evaluasi paparan yang signifikan terhadap risiko, dan berkontribusi terhadappenyempurnaan manajemen risiko serta system pengendalian;
- Membantu Perseroan untuk terus
melakukan control secara efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan
efisiensinya dan dengan mendorong penyempurnaan terus menerus demi
tercapainya kondisi sebagai berikut:
Informasi financial dan operasional selalu terpercaya dan memiliki integritas,
- Operasional dijalankan secara efisien dan meraih hasil yang efektif,
- Aset-aset selalu terjaga, dan
- Seluruh tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
UAI bekerja berdasarkan rencana audit
tahunan, yang dipersiapkan dengan konsultasi bersama Presiden Direktur
dan Komite Audit. UAI berkordinasi secara erat dengan Dewan Komisaris, Direksi
dan Komite Audit dalam pelaksanaan rencana tersebut. Sesudah selesainya
masing-masing audit, UAI membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan
dan rekomendasi serta menyajikan ringkasannya kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal kemudian
menindak-lanjuti keseluruhan hasil audit untuk memastikan bahwa tindakan
manajemen yang direkomendasikan telah diimplementasikan secara efektif, atau
bahwa manajemen senior telah menerima risiko dari tidak diambilnya tindakan.
UAI memberikan dukungan kepada manajemen dalam memastikan terpenuhinya
kepatuhan terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404. Namun, manajemen
tetap bertanggungjawab penuh untuk terpenuhinya kepatuhan ini. Unit ini juga
membantu Auditor Eksternal selama pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan
Perseroan.
Di tahun 2013, UAI melaksanakan 17
audit, yang mencakup Site Access Controls, Payroll, IT Procurement &
Operations, In-Store Point of Sales Visibility, Brand Activations, Factory
Asset Management, Coconut Sugar Management, Handheld Terminal, Procurement (Indirect
& Engineering), Trade Support Expenses, Sales Incentives, Logistics,
Distributor Claim Process, Custom Invoice Process, IT Project Governance, Black
Soya Bean Advance Management dan Account Receivables (Invoice & Tax).
Laporan tentang keseluruhan audit tersebut disampaikan kepada Komite Audit,
Presiden Direktur dan para Direktur yang terkait setelah manajemen menerima
rekomendasi tindakan tindakan yang perlu dilakukan.
Peningkatan jumlah audit dari 12 pada
2012 menjadi 17 di tahun 2013 mencerminkan kenaikan dalam produktivitas audit
yaitu sedikit di atas 40% dengan jumlah sumber daya yang tetap. Pencapaian ini
dimungkinkan dengan perencanaan yang lebih baik serta sejumlah penyempurnaan
dalam pedoman audit.
Lingkungan pengendalian semakin
diperkuat pada semester kedua tahun 2013 dengan diluncurkannya kerangka kerja
pengendalian yang baru, Zero Based Control (ZBC). Kerangka kerja yang baru ini
merupakan pendekatan global yang telah dibakukan dan yang memberi Perseroan
kemampuan yang sangat baik dalam memastikan pengendalian. Berlandaskan pada
azas simplifikasi secara taat-azas melalui pengendalian dan pelaporan yang
bersifat lebih otomatis, ZBC menjamin kualitas transaksi yang lebih baik di
sumbernya.
Dengan pengenalan ZBC, jumlah
pengendalian manual semakin dikurangi dan kemampuan sistem dioptimalkan untuk
menciptakan pengendalian secara otomatis. Laporan laporan pemantauan yang utama
diolah langsung dari sistem, sehingga meminimalkan cara-cara manual yang
diperlukan. Pada akhir 2013, kerangka kerja pengendalian baru mencakup empat
proses utama: Order to Cash, Procure to Pay, Record to report dan Make to
Deliver.
Selama tahun berjalan, matriks risiko
bisnis Perseroan ditinjau ulang dan dibahas bersama Direksi. Tercatat ada
beberapa perubahan dalam lingkungan risiko saat ini dan para Direktur yang
terkait diberi tugas untuk mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan
tanggung jawab mereka.
Audit Eksternal
Laporan keuangan konsolidasi kami untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers).
Firma ini tidak melakukan jasa audit lainnya terhadap Perseroan selama tahun
pelaporan.
Sistem Manajemen Mutu
Unilever Indonesia sangat serius dalam
menerapkan manajemen mutu dan seluruh operasional perusahaan harus mengikuti
prosedur pengendalian mutu yang ketat. Semua produk yang dihasilkan oleh
Perseroan, pabrikpabriknya dan sistem internalnya telah memperoleh sertifikasi
standard ISO 9001 lebih dari sepuluh tahun yang lalu; dan menjalani verifikasi
interim tahunan serta memperbaharui sertifikasi sepenuhnya setiap selang tiga
tahun. Operasional manufakturing Food and Refreshments kami memperoleh
sertifikasi standar ISO 22000 (Sistem Keamanan Pangan), sedangkan sistem manajemen
lingkungan kami memperoleh sertifikasi ISO 14001 (Manajemen Lingkungan).
Safety and Environmental Assurance
Centre (SEAC) Unilever Indonesia memberikan jaminan atas keamanan produk-produk
kami dan seluruh proses yang terlibat dalam pembuatannya. Semua produk baru dan
teknologi baru kami telah menjalani proses keamananyang teliti dan dilaksanakan
secara independen. Keseluruhan proses inovasi produk menjalani proses penilaian
yang ketat untuk aspek keamanan dan kesehatan serta penilaian dari aspek regulasi
dan hukum. Penilaian kembali dilakukan terhadap produk-produk baru sebelum
diluncurkan, yang dalam sebagian besar kasus mencegah tersebarnya produk produk
di bawah standar ke pasar. Namun, ada kalanya sebuah produk yang tidak memenuhi
standar keamanan dan mutu kami yang tinggi secara tidak sengaja lepas ke pasar.
Produk-produk itu mungkin cacat mutu atau bahan mentahnya telah terpapar
kontaminasi; atau bahan bahannya mengalami salah-pasang label.
Karena bisnis kami digerakkan oleh
supply chain, kualitas dari hulu sampai hilir sepanjang mata-rantai ini
merupakan syarat bagi keberlangsungan bisnis. Persetujuan terhadap setiap
pemasok baru bergantung pada kinerja mereka yang dinilai berdasarkan audit ketat
terhadap keandalan, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap kriteria yang
diberlakukan bagi praktik bisnis yang jujur dan berkelanjutan. Seluruh bahan
mentah yang masuk diharuskan melalui beberapa checkpoint sejak bahan tersebut
masuk ke dalam mata-rantai pasokan kami guna memastikan keamanan dan
terpenuhinya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku.
Pada 2013, pendekatan yang sistematis
dan komprehensif terhadap sustainability ini memperoleh pengakuan dari Kementerian
Lingkungan Hidup, yang sekali lagi menganugerahkan penghargaan tertinggi
peringkat PROPER Emas kepada pabrik Rungkut untuk pengelolaan lingkungan yang
baik. Dengan demikian, Unilever Indonesia menjadi perusahaan FMCG pertama yang
meraihnya selama dua tahun berturut-turut. Pabrik Cikarang kami memperoleh
peringkat Hijau (kedua tertinggi), serta penghargaan Industri Hijau dari
Kementerian Perindustrian, dengan skor 4 dari nilai tertinggi 5.
Peduli Konsumen
Suara Konsumen merupakan layanan khusus
Perseroan yang didedikasikan bagi konsumen. Melalui Suara Konsumen kami
berupaya menjalin hubungan antara Perseroan, konsumen dan para pelanggan kami
dengan cara memberikan respons terhadap pertanyaan dan keluhan tentang
produk-produk kami, sekaligus meningkatkan kepuasan mereka terhadap
produk-produk kami.
Layanan Suara Konsumen tersedia selama
lima hari dalam seminggu pada waktu jam kerja. Para konsumen diimbau untuk
menggunakan jalur Suara Konsumen untuk menyampaikan saran, kepuasan atau pun
keluhan dan meminta penjelasan. Identitas penelepon sepenuhnya dirahasiakan.
Umpan-balik ditangani dengan prosedur
yang ketat. Di lini depan terdapat petugas Suara Konsumen atau biasa kami sebut
CAS: Consumer Advisory Service, yang menerima umpan-balik dan memberi respon cepat,
sejauh memungkinkan dengan menggunakan informasi dari database pengetahuan
produk. Bila Biro CAS tidak dapat
memberikan respon, masalah tersebut disalurkan ke departemen yang terkait. Keluhan yang masuk dimasukkan dalam kategori normal, prioritas utama atau darurat, sedangkan tanggapan dikordinasikan dengan divisi yang terkait melalui contact person yang dikenal.
memberikan respon, masalah tersebut disalurkan ke departemen yang terkait. Keluhan yang masuk dimasukkan dalam kategori normal, prioritas utama atau darurat, sedangkan tanggapan dikordinasikan dengan divisi yang terkait melalui contact person yang dikenal.
Umpan-balik yang diterima melalui Suara
Konsumen menghasilkan insight berharga yang dikomunikasikan di seluruh lingkup
Perseroan melalui Laporan Bulanan dan Laporan Online untuk masing-masing brand.
Daftar 10 Umpan-balik Utama diserahkan ke manajemen senior setiap bulanan untuk
dibahas.
Kinerja Suara Konsumen dipantau melalui
pengecekan spontan berulang-kali oleh penelepon anonim (‘mystery caller’) untuk
memastikan bahwa tata-cara penanganan penerimaan telepon telah sesuai dengan
prosedur. Sistem ini dievaluasi melalui Penelitian Kepuasan Konsumen.
Seluruh keluhan dan pertanyaan yang diterima selama 2013 telah ditanggapi secara memuaskan.
Seluruh keluhan dan pertanyaan yang diterima selama 2013 telah ditanggapi secara memuaskan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Sejauh memungkinkan, Perseroan
memprioritaskan pembelian bahan mentah dari sumber lokal dan mengikuti standar
dan praktik pengadaan yang ditetapkan dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business
Partner Code) dan Pedoman Pertanian Berkelanjutan (Sustainable
Agriculture Code). Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dirancang
untuk menjamin kondisi kerja yang layak di seluruh mata-rantai pasokan,
termasuk penghargaan terhadap hak azasi manusia, kebebasan berserikat serta
remunerasi dan jam-kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Pedoman Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk menggerakkan para
pemasok dan petani kami untuk menerapkan praktik praktik pertanian
berkelanjutan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses
audit untuk penilaian kinerja mereka berdasarkan ketahanan-uji, manajemen mutu,
manajemen lingkungan, hak-hak azasi manusia dan isu sosial lainnya seperti
tercantum dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dan Pedoman
Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Code). Sebagai tambahan, para
pemasok disyaratkan untuk mematuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan
lingkungan dari Perseroan secara penuh.