Rabu, 28 Oktober 2015

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi



Etika Korporasi
Etika Korporasi
Etika, nilai dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip Bisnis Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
Prinsip Bisnis Unilever (CoBP) dapat diuraikan sebagai berikut:
Pedoman Perilaku
Kami menjalankan usaha kami secara jujur, penuh integritas dan terbuka, dan dengan menghargai hak-hak azasi manusia serta kepentingan para karyawan kami. Kami juga akan menghargai kepentingan resmi dari mereka yang menjalin hubungan dengan kami.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan kami diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan di negara tempat kami beroperasi.

Karyawan
Unilever berkomitmen menghargai keberagaman dalam lingkungan kerja dimana ada rasa saling percaya dan menghargai dan dimana setiap orang merasa bertanggungjawab terhadap kinerja dan reputasi Perseroan. Kami akan melakukan rekrutmen, penempatan dan promosi karyawan semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang dilakukan. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan. Kami tidak akan menggunakan setiap bentuk pemaksaan, tekanan atau pun pekerja anak-anak. Kami berkomitmen untuk bekerja bersama karyawan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketrampilan dan kemampuan masing-masing individu. Kami menghargai pribadi dan hak karyawan untuk kebebasan berserikat. Kami akan menjalin komunikasi secara baik dengan para karyawan melalui informasi berbasis Perseroan dan tata cara konsultasi.

Pemegang Saham
Unilever menjalankan usahanya sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola perusahaan terbaik yang beraku secara internasional. Kami memberikan informasi secara tepat waktu, teratur dan dapat dipercaya tentang aktivitasaktivitas, struktur, situasi finansial dan kinerja kami kepada seluruh pemangku kepentingan.

Mitra Bisnis
Unilever berkomitmen untuk membina hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan dan mitra bisnis kami. Dalam transaksi bisnis kami, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsipprinsip bisnis tersebut secara konsisten bersama kami.

Perlibatan dengan Masyarakat
Unilever berusaha menjadi warga korporasi yang terpercaya dan, sebagai bagian integral dari masyarakat, untuk memenuhi tanggung jawab kami kepada lingkungan dan masyarakat di tempat kami beroperasi.

Kegiatan Kemasyarakatan
Perusahaan-perusahaan Unilever didorong untuk memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan bisnis mereka yang sah. Unilever akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga seperti KADIN, dalam pengembangan rancangan undang-undang
dan peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbang dana kepada kelompok-kelompok yang dianggap akan mendukung kepentingan partai politik tertentu.

Lingkungan
Unilever berkomitmen untuk melaksanakan penyempurnaan secara terus menerus dalam pengelolaan dampak lingkungan kami dan terhadap tujuan jangkapanjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain guna mendukung kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dan mensosialisasikan praktik-praktik yang terbaik.

Inovasi
Dalam langkah inovasi ilmiah kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan menghargai aspirasi konsumen maupun masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar ilmiah dalam penerapan standar keamanan produk secara ketat.

Persaingan
Unilever percaya terhadap manfaat kompetisi yang ketat namun sehat dan mendukung pengembangan undangundang persaingan yang tepat. Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi yang wajar dan mematuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku.

Integritas usaha
Unilever tidak memberikan atau menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, suap atau manfaat lain yang tidak layak bagi bisnis maupun perolehan finansial. Karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau bentuk pembayaran apa pun yang, atau dapat ditafsirkan, merupakan tindak suap. Setiap permintaan untuk, atau penawaran mengenai, tindak suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi dan dokumen pendukung Unilever harus secara akurat menggambarkan dan mencerminkan sifat yang menjadi dasar transaksi. Tidak diperbolehkan adanya pembukaan atau pelanjutan dari rekening, dana atau asset apapun yang tidak diungkapkan atau tidak dicatatkan.

Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan untuk menghindari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menimbulkan benturan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Karyawan Unilever dilarang mencari penghasilan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain melalui penyalahgunaan posisi yang mereka jabat.

Kepatuhan, Monitoring dan Pelaporan
Kami percaya bahwa kepatuhan penuh terhadap PrinsipBisnis (CoBP) merupakan komponen esensial dalam kinerja dan kelangsungan bisnis kami. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan sosialisasi dan penguatan prinsip-prinsip bisnis ini di seluruh lini Perseroan melalui kampanye dan event-event komunikasi berkala (seperti kampanye ‘Jangan Lagi Galau’) dan dengan melakukan pemantauan atas pelaksanaan kepatuhan tersebut.
Dengan basis hari-per-hari, manajemen senior bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari prinsip COBP di seluruh unit bisnis. Para manajer ini disyaratkan untuk memberikan pedoman secara rinci yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, memantau penerapannya dalam unit-unit dan tim-tim mereka, serta melaporkan kepatuhan CoBP setiap tahun.
Dewan Komisaris, dibantu Komite Audit dan Komite Eksekutif Unilever, melakukan kajian pemenuhan kepatuhan terhadap CoBP. Setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pedoman akan dilaporkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Para karyawan dapat melaporkannya secara yakin dan tidak akan menanggung akibat dari tindak pelaporannya. Bahkan, Dewan Komisaris tidak akan menyalahkan manajemen atas setiap kerugian bisnis yang terbukti diakibatkan oleh kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dan setiap kebijakan ataupun instruksi lain yang diperintahkan.
Pada 2013, program kesadaran sepanjang tahun dilaksanakan melalui kerjasama erat dengan Departemen Communication dan Legal dengan mengusung slogan “Jangan Lagi Galau: Kenali dan Katakan Transparan.” Kampanye ini mencakup empat aspek utama CoBP, yaitu Anti-Suap, Hadiah & Entertainment, Pencegahan Benturan Kepentingan, dan Hubungan dengan Pemerintah, Regulator dan LSM. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sebuah talk-show bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dihadiri oleh para karyawan di Kantor Pusat dan disiarkan ke pabrik-pabrik dan site-site kami lainnya.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Mekanisme pelaporan pelanggaran di Unilever Indonesia, dikenal sebagai skema Blue Umbrella, dapat dimanfaatkan oleh semua karyawan untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Prinsip prinsip Bisnis (CoBP) Unilever, ataupun setiap tindak penyimpangan terhadap etika atau perilaku yang tidak sah. Hal ini memberikan pilihan bagi karyawan untuk melaporkan perilaku tersebut, dengan persyaratan konfidensial, kepada sebuah unit independen bila mereka tidak bersedia atau tidak dapat melaporkannya melalui atasan langsung. Sebagai alternatif, karyawan dapat melaporkan melalui hotline global ethics Unilever. Untuk hal demikian, isu akan ditindak-lanjuti oleh Unilever Global.
Tim Blue Umbrella terdiri atas departemen HRBP, legal, audit dan komunikasi, yang dipimpin oleh HRD Director. Setelah diterimanya laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan investigasi. Pernyataan tersebut dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional dan Global; kantorkantor ini dapat memantau proses dan tindak-lanjut dari kasus yang dilaporkan tersebut. Tindakan yang layak, setimpal dengan sifat dan beratnya pelanggaran, akan diambil terhadap setiap tindak pelanggaran etika yang terbukti.

Saham Karyawan
Skema Pemilikan Saham Karyawan Unilever Indonesia (ESOP: Unilever Indonesia Employee Stock Ownership Plan) khusus berlaku bagi jajaran manajer. Setelah tiga tahun. seorang karyawan berhak atas sejumlah saham yang sesuai dengan jumlah saham yang dibeli oleh karyawan tersebut.

Kontrol Internal
Unilever Indonesia telah menetapkan sebuah kerangka kerja pengendalian yang mencakup manajemen risiko, prosedur kontrol internal dan kontrol pengungkapan informasi, yang dirancang guna memberikan jaminan yang layak, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset tetap terjaga, risiko menghadapi bisnis terus dikendalikan dan seluruh informasi yang akan diungkapkan dilaporkan kepada Direksi. Pengendalian tersebut meliputi risiko finansial, operasional, strategis dan lingkungan serta masalah yang berkaitan dengan regulasi, dan secara teratur ditinjau ulang dan diperbaharui oleh Direksi.
Kerangka kerja pengendalian didukung oleh Prinsipprinsip Bisnis Unilever (CoBP), yang menerapkan standar profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, dan oleh kepatuhan kami terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404 tentang Proses Asesmen Manajemen, yang mensyaratkan manajemen senior di masing-masing unit bisnis untuk membuat asesmen tentang efektivitas dari kontrol financial.

Unit Audit Internal
Unit Audit Internal (UAI) memberikan jaminan yang bersifat independen dan obyektif mengenai efektivitas dan integritas dari usaha Perseroan, serta layanan konsultasi guna memperkuat hal tersebut.
Piagam Audit Internal menguraikan tentang struktur, tugas dan tanggung jawab dari UAI. Sesuai dengan ketentuanPiagam, UAI dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal, yang ditunjuk oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris; dan melaporkan tugasnya secara langsung kepada Presiden Direktur Perseroan. Kepala Audit Internal dibantu oleh beberapa auditor internal.
Kepala Audit Internal saat ini dijabat oleh Akhmad Saeful.
Tanggung jawab dari UAI adalah untuk:
  • Melakukan identifikasi dan evaluasi paparan yang signifikan terhadap risiko, dan berkontribusi terhadappenyempurnaan manajemen risiko serta system pengendalian;
  • Membantu Perseroan untuk terus melakukan control secara efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya dan dengan mendorong penyempurnaan terus menerus demi tercapainya kondisi sebagai berikut: 
    Informasi financial dan operasional selalu terpercaya dan memiliki integritas,
    - Operasional dijalankan secara efisien dan meraih hasil yang efektif,
    - Aset-aset selalu terjaga, dan
    - Seluruh tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
UAI bekerja berdasarkan rencana audit tahunan, yang  dipersiapkan dengan konsultasi bersama Presiden Direktur dan Komite Audit. UAI berkordinasi secara erat dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit dalam pelaksanaan rencana tersebut. Sesudah selesainya masing-masing audit, UAI membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi serta menyajikan ringkasannya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal kemudian menindak-lanjuti keseluruhan hasil audit untuk memastikan bahwa tindakan manajemen yang direkomendasikan telah diimplementasikan secara efektif, atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko dari tidak diambilnya tindakan. UAI memberikan dukungan kepada manajemen dalam memastikan terpenuhinya kepatuhan terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404. Namun, manajemen tetap bertanggungjawab penuh untuk terpenuhinya kepatuhan ini. Unit ini juga membantu Auditor Eksternal selama pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
Di tahun 2013, UAI melaksanakan 17 audit, yang mencakup Site Access Controls, Payroll, IT Procurement & Operations, In-Store Point of Sales Visibility, Brand Activations, Factory Asset Management, Coconut Sugar Management, Handheld Terminal, Procurement (Indirect & Engineering), Trade Support Expenses, Sales Incentives, Logistics, Distributor Claim Process, Custom Invoice Process, IT Project Governance, Black Soya Bean Advance Management dan Account Receivables (Invoice & Tax). Laporan tentang keseluruhan audit tersebut disampaikan kepada Komite Audit, Presiden Direktur dan para Direktur yang terkait setelah manajemen menerima rekomendasi tindakan tindakan yang perlu dilakukan.
Peningkatan jumlah audit dari 12 pada 2012 menjadi 17 di tahun 2013 mencerminkan kenaikan dalam produktivitas audit yaitu sedikit di atas 40% dengan jumlah sumber daya yang tetap. Pencapaian ini dimungkinkan dengan perencanaan yang lebih baik serta sejumlah penyempurnaan dalam pedoman audit.
Lingkungan pengendalian semakin diperkuat pada semester kedua tahun 2013 dengan diluncurkannya kerangka kerja pengendalian yang baru, Zero Based Control (ZBC). Kerangka kerja yang baru ini merupakan pendekatan global yang telah dibakukan dan yang memberi Perseroan kemampuan yang sangat baik dalam memastikan pengendalian. Berlandaskan pada azas simplifikasi secara taat-azas melalui pengendalian dan pelaporan yang bersifat lebih otomatis, ZBC menjamin kualitas transaksi yang lebih baik di sumbernya.
Dengan pengenalan ZBC, jumlah pengendalian manual semakin dikurangi dan kemampuan sistem dioptimalkan untuk menciptakan pengendalian secara otomatis. Laporan laporan pemantauan yang utama diolah langsung dari sistem, sehingga meminimalkan cara-cara manual yang diperlukan. Pada akhir 2013, kerangka kerja pengendalian baru mencakup empat proses utama: Order to Cash, Procure to Pay, Record to report dan Make to Deliver.
Selama tahun berjalan, matriks risiko bisnis Perseroan ditinjau ulang dan dibahas bersama Direksi. Tercatat ada beberapa perubahan dalam lingkungan risiko saat ini dan para Direktur yang terkait diberi tugas untuk mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan tanggung jawab mereka.

Audit Eksternal
Laporan keuangan konsolidasi kami untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers). Firma ini tidak melakukan jasa audit lainnya terhadap Perseroan selama tahun pelaporan.

Sistem Manajemen Mutu
Unilever Indonesia sangat serius dalam menerapkan manajemen mutu dan seluruh operasional perusahaan harus mengikuti prosedur pengendalian mutu yang ketat. Semua produk yang dihasilkan oleh Perseroan, pabrikpabriknya dan sistem internalnya telah memperoleh sertifikasi standard ISO 9001 lebih dari sepuluh tahun yang lalu; dan menjalani verifikasi interim tahunan serta memperbaharui sertifikasi sepenuhnya setiap selang tiga tahun. Operasional manufakturing Food and Refreshments kami memperoleh sertifikasi standar ISO 22000 (Sistem Keamanan Pangan), sedangkan sistem manajemen lingkungan kami memperoleh sertifikasi ISO 14001 (Manajemen Lingkungan).
Safety and Environmental Assurance Centre (SEAC) Unilever Indonesia memberikan jaminan atas keamanan produk-produk kami dan seluruh proses yang terlibat dalam pembuatannya. Semua produk baru dan teknologi baru kami telah menjalani proses keamananyang teliti dan dilaksanakan secara independen. Keseluruhan proses inovasi produk menjalani proses penilaian yang ketat untuk aspek keamanan dan kesehatan serta penilaian dari aspek regulasi dan hukum. Penilaian kembali dilakukan terhadap produk-produk baru sebelum diluncurkan, yang dalam sebagian besar kasus mencegah tersebarnya produk produk di bawah standar ke pasar. Namun, ada kalanya sebuah produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kami yang tinggi secara tidak sengaja lepas ke pasar. Produk-produk itu mungkin cacat mutu atau bahan mentahnya telah terpapar kontaminasi; atau bahan bahannya mengalami salah-pasang label.
Karena bisnis kami digerakkan oleh supply chain, kualitas dari hulu sampai hilir sepanjang mata-rantai ini merupakan syarat bagi keberlangsungan bisnis. Persetujuan terhadap setiap pemasok baru bergantung pada kinerja mereka yang dinilai berdasarkan audit ketat terhadap keandalan, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap kriteria yang diberlakukan bagi praktik bisnis yang jujur dan berkelanjutan. Seluruh bahan mentah yang masuk diharuskan melalui beberapa checkpoint sejak bahan tersebut masuk ke dalam mata-rantai pasokan kami guna memastikan keamanan dan terpenuhinya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Pada 2013, pendekatan yang sistematis dan komprehensif terhadap sustainability ini memperoleh pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang sekali lagi menganugerahkan penghargaan tertinggi peringkat PROPER Emas kepada pabrik Rungkut untuk pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan demikian, Unilever Indonesia menjadi perusahaan FMCG pertama yang meraihnya selama dua tahun berturut-turut. Pabrik Cikarang kami memperoleh peringkat Hijau (kedua tertinggi), serta penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian, dengan skor 4 dari nilai tertinggi 5.
Peduli Konsumen
Suara Konsumen merupakan layanan khusus Perseroan yang didedikasikan bagi konsumen. Melalui Suara Konsumen kami berupaya menjalin hubungan antara Perseroan, konsumen dan para pelanggan kami dengan cara memberikan respons terhadap pertanyaan dan keluhan tentang produk-produk kami, sekaligus meningkatkan kepuasan mereka terhadap produk-produk kami.
Layanan Suara Konsumen tersedia selama lima hari dalam seminggu pada waktu jam kerja. Para konsumen diimbau untuk menggunakan jalur Suara Konsumen untuk menyampaikan saran, kepuasan atau pun keluhan dan meminta penjelasan. Identitas penelepon sepenuhnya dirahasiakan.
Umpan-balik ditangani dengan prosedur yang ketat. Di lini depan terdapat petugas Suara Konsumen atau biasa kami sebut CAS: Consumer Advisory Service, yang menerima umpan-balik dan memberi respon cepat, sejauh memungkinkan dengan menggunakan informasi dari database pengetahuan produk. Bila Biro CAS tidak dapat
memberikan respon, masalah tersebut disalurkan ke departemen yang terkait. Keluhan yang masuk dimasukkan dalam kategori normal, prioritas utama atau darurat, sedangkan tanggapan dikordinasikan dengan divisi yang terkait melalui contact person yang dikenal.
Umpan-balik yang diterima melalui Suara Konsumen menghasilkan insight berharga yang dikomunikasikan di seluruh lingkup Perseroan melalui Laporan Bulanan dan Laporan Online untuk masing-masing brand. Daftar 10 Umpan-balik Utama diserahkan ke manajemen senior setiap bulanan untuk dibahas.
Kinerja Suara Konsumen dipantau melalui pengecekan spontan berulang-kali oleh penelepon anonim (‘mystery caller’) untuk memastikan bahwa tata-cara penanganan penerimaan telepon telah sesuai dengan prosedur. Sistem ini dievaluasi melalui Penelitian Kepuasan Konsumen.
Seluruh keluhan dan pertanyaan yang diterima selama 2013 telah ditanggapi secara memuaskan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Sejauh memungkinkan, Perseroan memprioritaskan pembelian bahan mentah dari sumber lokal dan mengikuti standar dan praktik pengadaan yang ditetapkan dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dan Pedoman Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Code). Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dirancang untuk menjamin kondisi kerja yang layak di seluruh mata-rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak azasi manusia, kebebasan berserikat serta remunerasi dan jam-kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pedoman Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk menggerakkan para pemasok dan petani kami untuk menerapkan praktik praktik pertanian berkelanjutan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses audit untuk penilaian kinerja mereka berdasarkan ketahanan-uji, manajemen mutu, manajemen lingkungan, hak-hak azasi manusia dan isu sosial lainnya seperti tercantum dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dan Pedoman Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Code). Sebagai tambahan, para pemasok disyaratkan untuk mematuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan dari Perseroan secara penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar