Kamis, 10 April 2014

pertumbuhan waralaba di indonesia

                                      PERKEMBANGAN WARALABA DI INDONESIA


 
Bisnis waralaba di Indonesia mulai marak pada sekitar tahun 1970an dengan bermunculannya restaurant-restaurant cepat saji (fast food) seperti Kentucky Fried chiken dan Pizza Hut. Hingga tahuhn 1992 jumlah perusahaan waralaba di Indonesia mencapai 35 perusahaan, 6 di antaranya adalah perusahaan waralaba lokal dan sisanya (29) adalah waralaba asing. Perkembangan waralab asing. Perkembangan waralaba asing dari tahun ke tahun berkembang pesat sebesar 710% sejak tahun 1992 hingga tahun 1997, sedangkan perkembangan waralaba lokal hanya meningkatkan sebesar 400% (dari sejumlah 6 perusahaan menjadi 30 perusahaan). 
Namun sejak krisi moneter tahun 1997, jumlah perusahaan waralaba asing mengalami penurunan pertumbuhan sebesar -9.78% dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2001. hal ini disebabkan karena terpuruknya nilai rupiah sehingga biaya untuk franchise fee dan royalti fee serta biaya bahan baku, peralatan dan perlengkapan yang dalam dollar menjadi meningkat. Hal tersebut mempengaruhi perhitungan harga jual produk atau jasanya di Indonesia. Sebaliknya waralaba lokal mengalami peningkatan pertumbuhan rata-rata sebesar 30%. Pada tahun 2001 jumlah waralaba asing tumbuh kembali sebesar 8.5% sedangkan waralaba lokal meningkat 7.69% dari tahun 2000. Perkembangan bisnis waralaba

Tabel 1. Perkembangan Waralaba di Indonesia
Tahun
Jumlah Waralaba Asing
Jumlah Waralaba Lokal
Total
1992
1995
1996
1997
2000
2001
29
117
210
235
212
230
6
15
20
30
39
42
35
132
230
265
251
272
Sumber data : Deperindag, 2001




  1.KEPASTIAN HUKUM WARALABA DI INDONESIA
Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
·        Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
·        Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
·        Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
·        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
·        Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
2.  PEMERINTAH SIAP FASILITASI PERKEMBANGAN WARALABA
Pengembangan usaha waralaba di Indonesia, dibutuhkan sistem waralaba yang baik, dan peningkatan kreatifitas untuk menciptakan efisiensi usaha waralaba. Angga Bratahdarma, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) akan mendorong para usaha waralaba untuk terus berkembang di Indonesia. Salah satunya dengan menyediakan fasilitator guna melayani perkembangan para pengusaha waralaba di Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, di JCC, Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012, mengatakan, pihaknya berupaya mendukung usaha waralaba di Indonesia. Selain menyediakan fasilitator, juga menyediakan pameran. “Kita juga berupaya menghasilkan regulasi yang mendukung perkembangan usaha waralaba di Indonesia”, tukasnya. Ia menjelaskan, untuk pengembangan usaha waralaba di Indonesia, maka dibutuhkan juga sistem waralaba yang baik, dan peningkatan kreatifitas untuk menciptakan efisiensi usaha waralaba di Indonesia. “Pemerintah juga berharap waralaba di Indonesia bisa tumbuh dengan baik, sehingga nantinya bisa berkontribusi pertumbuhan ekonomi Indonesia”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, Anang Sukandar, mengatakan, perkembangan bisnis waralaba di Indonesia belumlah signifikan perrtumbuhanya. Bahkan, 90% dari 1700 usaha waralaba bisnis opportunity-nya tidak berasal dari waralaba. “Kalau untuk saya sendiri belum puas dengan perkembangan bisnis waralaba di Indonesia. Soalnya usaha waralaba masih di tingkat balita”, ucapnya.Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh Malaysia dalam perkembangan usaha waralabanya. Pasalnya, Malaysia memiliki program percepatan usaha waralaba yang cukup baik.“Malaysia saja punya program 8 tahun untuk percepatan waralaba. Setidaknya kita harus tiru Malaysia”, 

3.   ATURAN WARALABA DORONG PERKEMBANGAN UKM
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan penerbitan aturan waralaba jenis usaha makanan dan minuman bertujuan untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah."Kami ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini, agar tercipta wirausaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing global," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/2). Kebijakan pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman. Pembenahan kebijakan itu, menurut dia, dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan waralaba yang signifikan, padahal di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha tersebut. Melalui kebijakan waralaba itu, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk lokal dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual.
Kebijakan waralaba juga perlu dibenahi karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha yang dimiliki. Misalnya waralaba yang memilki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria tetapi menjual barang kelontongan yang bukan bisnis utamanya. "Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM," katanya. Aturan waralaba itu berlaku untuk pemberi atau penerima waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman yang telah memiliki gerai sebanyak 250 unit. Lalu, pendirian gerai tambahan baru dapat memilih diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal. Pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) yang melakukan penambahan gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sejumlah minimal 30-40 persen.
Untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara untuk nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal sekitar 30 persen.

DAFTAR PUSTAKA
www.hukumonline.com

sistem hukum ekonomi yang berlaku di indonesia

                    Sistem Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

  • Pengertian Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi adalah suatu susunan dari unsur-unsur ekonomi yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama, yaitu terpenuhinya kebutuhan yang bersifat materi. Tujuan dari system ekonomi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu Negara. Adapun tugasnya adalah menjawab tiga pertanyaan pokok dalam perekonomian, yaitu:

- what? Barang apa yang harus diproduksi?
- How? Bagaimana cara memproduksinya?
- For whom? Untuk siapa barang tersebut?

sistem ekonomi negara-negara di seluruh tidaklah sama. mereka menerapkan sistem yang sesuai dengan situasi dan kondisi negaranya masing-masing. 
  • Hukum Ekonomi 
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  • Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.

2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

  • Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

  • Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah

  • Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria,
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

  • Sumber Hukum Ekonomi :

a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
  • Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.

Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  7. Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan  bangsa lain.
  2. Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

Sumber:

 http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2132294-pengertian-sistem-ekonomi/#ixzz2uyZDLVeT

 http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/

http://ekonomikelasx.blogspot.com/2012/11/sistem-demokrasi-ekonomi-democracy-of.html