Selasa, 24 November 2015

Kasus Pelanggaran Etika Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006



 Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas perlu dilakukan.
Kesimpulan
Maka dari itu, berdasarkan kasus yang terjadi didalam PT. KAI dapat disimpulkan bahwa Laporan Keuangan PT KAI disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan laporan keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi yang menurut saya, akuntan internal di PT. KAI belum sepenuhnya menerapkan 8 prisip etika akuntan. Kedelapan prinsip akuntan tersebut yaitu:
  1. Tanggung jawab profesi, dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
  2. Kepentingan Publik, dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
  3. Integritas, dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
  4. Objektifitas, dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
  5. Kompetensi dan kehati-hatian  professional, akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan.
  6. Kerahasiaan, akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja.
  7. Perilaku profesional, akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
  8. Standar teknis, akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.
SARAN :
  • Komite Audit tidak berbicara kepada publik, karena esensinya Komite Audit adalah organ Dewan Komisaris sehingga pendapat dan masukan Komite Audit harus disampaikan kepada Dewan Komisaris. Apabila Dewan Komisaris tidak setuju dengan Komite Audit namun Komite Audit tetap pada pendiriannya, Komite Audit dapat mencantumkan pendapatnya pada laporan komite audit yang terdapat dalam laporan tahunan perusahaan.
  • Managemen menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat dan full disclosure.
  • Komite Audit dan Dewan Komisaris sebaiknya melakukan inisiatif untuk membangun budaya pengawasan dalam perusahaan melalui proses internalisasi, sehingga pengawasan merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap organ dan individu dalam organisasi.
Sumber

Peraturan-peraturan tentang pasar modal yang berhubungan dengan indepedensi akuntansi publik



On February 28, 2011, the Capital Market Supervisory Agency and Financial Institution (Bapepam-LK) has issued rules on the independence of accountants who provide services in the capital market, namely by Regulation No. VIII.A.2 annex the Chairman of Bapepam Number: Kep -86 / BL / 2011 concerning Independence of Accountant Provide Services in Capital Market.
As published in the Press Release of Bapepam LK on February 28, 2011, Rule No. VIII.A.2 is an improvement over the existing legislation and aims to provide convenience for the Office of Public Accountant or Public Accountant in providing professional services for the field duties. Here is his decision:
DECISION OF CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY
No. KEP-20 / PM / 2002
ABOUT
INDEPENDENCE THAT PROVIDE SERVICES ACCOUNTANT AUDIT
CAPITAL MARKET
CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY,
Considering:
  1. that in order to meet the principles of openness, the Issuer or Public Company must submit financial statements prepared under generally accepted accounting principles;
  2. that in order to improve the quality of disclosure of financial statements of Public Company would require an opinion or an independent and professional assessment of the Office of Public Accounting and Accounting;
  3. that in connection with the foregoing, it is deemed necessary to stipulate a decree of the Chairman of Bapepam on the Independence Accountant Provide Audit Services in Capital Market;
Given:
  1. Law Number 8 of 1995 Concerning Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 64, Additional State Gazette No. 3608);
  2. Government Regulation No. 45 Year 1995 concerning the activities Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 86, Additional State Gazette No. 3617);
  3. Government Regulation Number 46 of 1995 concerning examination Capital Market (Statute Book Year 1995 Number 87, Additional State Gazette No. 3618);
  4. Decree of the President of the Republic of Indonesia Number 7 / M of 2000;
  5. Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 423 / KMK.06 / 2002 on Public Accountant Services;
To enact:  DECISION OF CHAIRMAN OF CAPITAL MARKET SUPERVISORY AGENCY OF THE INDEPENDENCE OF THE ACCOUNTANT JASAAUDIT MARKET PROVIDES  CAPITAL
article 1
Provisions concerning Independence of Accountant Provide Audit Services in Capital Market, set in
Rule Number: VIII.A.2 as contained in the Appendix hereto.
Section 2
This decision comes into force from the date of enactment.
RULE NUMBER VIII.A.2
: INDEPENDENCE OF ACCOUNTANT GIVING
AUDIT SERVICES IN CAPITAL MARKET
  1. Definition of terms in this rule are:
  2. Audit Period and Professional Designation Period:
1) Audit Period is the period that covers the period of the audited financial statements or that are reviewed; and
2) Professional Designation Period is the period of assignment to audit or review the client’s financial statements or to prepare a report to Bapepam.
  1. Family Member is a spouse, parent, child, both within and outside of dependents and siblings.
  2. Contingent fee is a fee that is set for the implementation of a professional services will only be charged if no findings or specific results which the amount of the fee depends on the specific findings or results. Fee considered contingent if established by a court or regulatory body or in terms of taxation, if the basis of the determination is the result of a legal settlement or the findings of regulatory agencies.
  3. People In Public Accounting Firm are:
1) People are included in Team Assignment Audit is sema colleagues, managers, and employees of professionals who participated in the audit, review, or assignment attestation of clients, including those who do study further or acting as companions to two during the Audit Period or assignment attestation about technical issues or a specific industry, transaction, or important events;
2) People are included in the chain of executive / commands that all people:
  1. a) supervise or have direct management responsibility for the audit;
  2. b) evaluate the performance or recommending compensation for the fellow in the assignment of the audit; or
  3. c) provide quality control or other control over the audit; or
3) Every other colleagues, managers, or other professional employee of a public accounting firm that has been providing non-audit services to clients.
  1. Key employees are those persons having authority and responsibility for planning, directing and controlling the activities of the reporting enterprise, including commissioners, members of the Board of Directors, and managers of the company.
  2. Duration Period Professional Designation:
  3. Professional Assignment period starting from the commencement of field work or the signing of the assignment, whichever occurs first.
  4. Professional Assignment period ending on the date of the Accountant’s report or a written notice by the accountant or the client to Bapepam that the assignment has been completed, whichever is earlier.
  5. In providing professional services, especially in giving opinions or judgments, Accountant must always maintain an independent attitude. The accountant is not independent if during the Audit Period and during the Period of Professional Assignment, good accountants, public accounting firm, as well as People In Public Accounting Firm:
  6. has a financial interest, directly or indirectly material to clients, such as:
1) investments in the client; or
2) Other financial interest in the client that could give rise to a conflict of interest.
  1. have an employment relationship with clients, such as:
1) doubles as Key Management Personnel on the client;
2) has a Family Member who works on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance;
3) have a former partner or professional employee of a public accounting firm that works on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance, but after more than 1 (one) year working at a public accounting firm in question; or
4) having a professional colleague or employee of a public accounting firm who previously worked on the client as Key Management Personnel in the field of accounting and finance, except concerned does not participate in implementing the client’s audit of the Audit Period.
  1. has a business relationship, directly or indirectly, a material with clients, or with key employees who work on the client, or the client’s major shareholders. Business relationship in this clause does not include the business relationship in terms of accounting, public accounting firm, or People In public accounting firm providing audit or non-audit services to the client, or are consumers of
client’s products or services in order to support routine activities.
  1. providing non-audit services to clients such as:
1) bookkeeping or other services related to the client’s accounting records;
2) or financial statements;
3) financial information systems design and implementation;
4) appraisal or fairness opinion (fairness opinion);
5) actuarial;
6) internal audit;
7) management consulting;
8) human resource consulting;
9) tax advice;
10) Investment Advisory and finance; or
11) any other services that may pose a conflict of interest
  1. provide services or products to clients on the basis of Contingent Fee or commission, or receive Contingent Fee or commission from the client.
  2. Quality Control System Public Accounting Firm must have quality control system with an adequate level of confidence that the public accounting firm or its employees can maintain an independent attitude taking into account the size and nature of the practice of Public Accounting Firm.
  3. Restrictions Audit Assignment
  4. The provision of services of general audit of the client’s financial statements can only be done by Public Accounting Firm
the longest for five (5) consecutive fiscal year by an accountant and a maximum of three (3) consecutive fiscal year.
  1. Office of Public Accountants and Accountants can receive audit back to the client after 3 (three) financial years in a row did not audit the client.
  2. The provisions referred to in paragraphs a and b above do not apply to interim financial statements are audited for the sake of public offering.
  3. Transitional Provisions
  4. Public accounting firm that has been providing audit services common to 5 (five) financial years in a row or more and still have audit engagements general for the financial year subsequent to the financial statements the client, at the time of entry into force of this regulation can only carry out the engagement is for 1 (one ) next fiscal year.
  5. Accountant who has provided audit services common to 3 (three) financial years in a row or more and still have audit engagements general for the financial year subsequent to the financial statements the client, at the time of entry into force of this regulation can only carry out the engagement is for one (1) year The next book.
  6. Without prejudice to the criminal provisions in capital market, Bapepam authority to impose sanctions against any violation of this rule, including the party that caused the violation.
source:

Rabu, 28 Oktober 2015

Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi



Etika Korporasi
Etika Korporasi
Etika, nilai dan praktik-praktik kepatuhan Unilever Indonesia dirangkum dalam Prinsip Bisnis Kami
(CoBP: Code of Business Principles). Prinsip Bisnis ini menguraikan standar perilaku operasional yang diharapkan untuk dipatuhi oleh setiap warga Perseroan dalam berhubungan dengan pihak eksternal maupun pihak internal Perseroan sendiri. CoBP merefleksikan komitmen kami dalam mencapai keseimbangan antara kepentingan Perseroan jangka-pendek dan jangka-panjang, dan antara kepentingan Perseroan, para pemegang saham kami, para karyawan kami, para konsumen kami, para mitra bisnis kami maupun masyarakat pada umumnya.
Prinsip Bisnis Unilever (CoBP) dapat diuraikan sebagai berikut:
Pedoman Perilaku
Kami menjalankan usaha kami secara jujur, penuh integritas dan terbuka, dan dengan menghargai hak-hak azasi manusia serta kepentingan para karyawan kami. Kami juga akan menghargai kepentingan resmi dari mereka yang menjalin hubungan dengan kami.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan kami diwajibkan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan di negara tempat kami beroperasi.

Karyawan
Unilever berkomitmen menghargai keberagaman dalam lingkungan kerja dimana ada rasa saling percaya dan menghargai dan dimana setiap orang merasa bertanggungjawab terhadap kinerja dan reputasi Perseroan. Kami akan melakukan rekrutmen, penempatan dan promosi karyawan semata-mata berdasarkan kualifikasi dan kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang dilakukan. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh karyawan. Kami tidak akan menggunakan setiap bentuk pemaksaan, tekanan atau pun pekerja anak-anak. Kami berkomitmen untuk bekerja bersama karyawan untuk mengembangkan dan meningkatkan ketrampilan dan kemampuan masing-masing individu. Kami menghargai pribadi dan hak karyawan untuk kebebasan berserikat. Kami akan menjalin komunikasi secara baik dengan para karyawan melalui informasi berbasis Perseroan dan tata cara konsultasi.

Pemegang Saham
Unilever menjalankan usahanya sesuai dengan prinsipprinsip tata kelola perusahaan terbaik yang beraku secara internasional. Kami memberikan informasi secara tepat waktu, teratur dan dapat dipercaya tentang aktivitasaktivitas, struktur, situasi finansial dan kinerja kami kepada seluruh pemangku kepentingan.

Mitra Bisnis
Unilever berkomitmen untuk membina hubungan yang saling menguntungkan dengan para pemasok, pelanggan dan mitra bisnis kami. Dalam transaksi bisnis kami, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsipprinsip bisnis tersebut secara konsisten bersama kami.

Perlibatan dengan Masyarakat
Unilever berusaha menjadi warga korporasi yang terpercaya dan, sebagai bagian integral dari masyarakat, untuk memenuhi tanggung jawab kami kepada lingkungan dan masyarakat di tempat kami beroperasi.

Kegiatan Kemasyarakatan
Perusahaan-perusahaan Unilever didorong untuk memperjuangkan dan mempertahankan kepentingan bisnis mereka yang sah. Unilever akan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga seperti KADIN, dalam pengembangan rancangan undang-undang
dan peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi kepentingan bisnis yang sah. Unilever tidak mendukung partai politik maupun menyumbang dana kepada kelompok-kelompok yang dianggap akan mendukung kepentingan partai politik tertentu.

Lingkungan
Unilever berkomitmen untuk melaksanakan penyempurnaan secara terus menerus dalam pengelolaan dampak lingkungan kami dan terhadap tujuan jangkapanjang untuk mewujudkan bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan melakukan kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain guna mendukung kepedulian terhadap lingkungan, meningkatkan pemahaman tentang isu-isu lingkungan dan mensosialisasikan praktik-praktik yang terbaik.

Inovasi
Dalam langkah inovasi ilmiah kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan menghargai aspirasi konsumen maupun masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar ilmiah dalam penerapan standar keamanan produk secara ketat.

Persaingan
Unilever percaya terhadap manfaat kompetisi yang ketat namun sehat dan mendukung pengembangan undangundang persaingan yang tepat. Perusahaan-perusahaan Unilever dan para karyawan akan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip kompetisi yang wajar dan mematuhi semua ketentuan peraturan yang berlaku.

Integritas usaha
Unilever tidak memberikan atau menerima, baik secara langsung maupun tidak langsung, suap atau manfaat lain yang tidak layak bagi bisnis maupun perolehan finansial. Karyawan tidak boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau bentuk pembayaran apa pun yang, atau dapat ditafsirkan, merupakan tindak suap. Setiap permintaan untuk, atau penawaran mengenai, tindak suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi dan dokumen pendukung Unilever harus secara akurat menggambarkan dan mencerminkan sifat yang menjadi dasar transaksi. Tidak diperbolehkan adanya pembukaan atau pelanjutan dari rekening, dana atau asset apapun yang tidak diungkapkan atau tidak dicatatkan.

Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan Unilever diharapkan untuk menghindari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menimbulkan benturan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Karyawan Unilever dilarang mencari penghasilan untuk kepentingan diri sendiri maupun orang lain melalui penyalahgunaan posisi yang mereka jabat.

Kepatuhan, Monitoring dan Pelaporan
Kami percaya bahwa kepatuhan penuh terhadap PrinsipBisnis (CoBP) merupakan komponen esensial dalam kinerja dan kelangsungan bisnis kami. Direksi bertanggung jawab untuk memastikan sosialisasi dan penguatan prinsip-prinsip bisnis ini di seluruh lini Perseroan melalui kampanye dan event-event komunikasi berkala (seperti kampanye ‘Jangan Lagi Galau’) dan dengan melakukan pemantauan atas pelaksanaan kepatuhan tersebut.
Dengan basis hari-per-hari, manajemen senior bertanggung jawab untuk memastikan implementasi dari prinsip COBP di seluruh unit bisnis. Para manajer ini disyaratkan untuk memberikan pedoman secara rinci yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat, memantau penerapannya dalam unit-unit dan tim-tim mereka, serta melaporkan kepatuhan CoBP setiap tahun.
Dewan Komisaris, dibantu Komite Audit dan Komite Eksekutif Unilever, melakukan kajian pemenuhan kepatuhan terhadap CoBP. Setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pedoman akan dilaporkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Para karyawan dapat melaporkannya secara yakin dan tidak akan menanggung akibat dari tindak pelaporannya. Bahkan, Dewan Komisaris tidak akan menyalahkan manajemen atas setiap kerugian bisnis yang terbukti diakibatkan oleh kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dan setiap kebijakan ataupun instruksi lain yang diperintahkan.
Pada 2013, program kesadaran sepanjang tahun dilaksanakan melalui kerjasama erat dengan Departemen Communication dan Legal dengan mengusung slogan “Jangan Lagi Galau: Kenali dan Katakan Transparan.” Kampanye ini mencakup empat aspek utama CoBP, yaitu Anti-Suap, Hadiah & Entertainment, Pencegahan Benturan Kepentingan, dan Hubungan dengan Pemerintah, Regulator dan LSM. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sebuah talk-show bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dihadiri oleh para karyawan di Kantor Pusat dan disiarkan ke pabrik-pabrik dan site-site kami lainnya.

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Mekanisme pelaporan pelanggaran di Unilever Indonesia, dikenal sebagai skema Blue Umbrella, dapat dimanfaatkan oleh semua karyawan untuk melaporkan setiap tindak pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap Prinsip prinsip Bisnis (CoBP) Unilever, ataupun setiap tindak penyimpangan terhadap etika atau perilaku yang tidak sah. Hal ini memberikan pilihan bagi karyawan untuk melaporkan perilaku tersebut, dengan persyaratan konfidensial, kepada sebuah unit independen bila mereka tidak bersedia atau tidak dapat melaporkannya melalui atasan langsung. Sebagai alternatif, karyawan dapat melaporkan melalui hotline global ethics Unilever. Untuk hal demikian, isu akan ditindak-lanjuti oleh Unilever Global.
Tim Blue Umbrella terdiri atas departemen HRBP, legal, audit dan komunikasi, yang dipimpin oleh HRD Director. Setelah diterimanya laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan investigasi. Pernyataan tersebut dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional dan Global; kantorkantor ini dapat memantau proses dan tindak-lanjut dari kasus yang dilaporkan tersebut. Tindakan yang layak, setimpal dengan sifat dan beratnya pelanggaran, akan diambil terhadap setiap tindak pelanggaran etika yang terbukti.

Saham Karyawan
Skema Pemilikan Saham Karyawan Unilever Indonesia (ESOP: Unilever Indonesia Employee Stock Ownership Plan) khusus berlaku bagi jajaran manajer. Setelah tiga tahun. seorang karyawan berhak atas sejumlah saham yang sesuai dengan jumlah saham yang dibeli oleh karyawan tersebut.

Kontrol Internal
Unilever Indonesia telah menetapkan sebuah kerangka kerja pengendalian yang mencakup manajemen risiko, prosedur kontrol internal dan kontrol pengungkapan informasi, yang dirancang guna memberikan jaminan yang layak, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset tetap terjaga, risiko menghadapi bisnis terus dikendalikan dan seluruh informasi yang akan diungkapkan dilaporkan kepada Direksi. Pengendalian tersebut meliputi risiko finansial, operasional, strategis dan lingkungan serta masalah yang berkaitan dengan regulasi, dan secara teratur ditinjau ulang dan diperbaharui oleh Direksi.
Kerangka kerja pengendalian didukung oleh Prinsipprinsip Bisnis Unilever (CoBP), yang menerapkan standar profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, dan oleh kepatuhan kami terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404 tentang Proses Asesmen Manajemen, yang mensyaratkan manajemen senior di masing-masing unit bisnis untuk membuat asesmen tentang efektivitas dari kontrol financial.

Unit Audit Internal
Unit Audit Internal (UAI) memberikan jaminan yang bersifat independen dan obyektif mengenai efektivitas dan integritas dari usaha Perseroan, serta layanan konsultasi guna memperkuat hal tersebut.
Piagam Audit Internal menguraikan tentang struktur, tugas dan tanggung jawab dari UAI. Sesuai dengan ketentuanPiagam, UAI dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal, yang ditunjuk oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris; dan melaporkan tugasnya secara langsung kepada Presiden Direktur Perseroan. Kepala Audit Internal dibantu oleh beberapa auditor internal.
Kepala Audit Internal saat ini dijabat oleh Akhmad Saeful.
Tanggung jawab dari UAI adalah untuk:
  • Melakukan identifikasi dan evaluasi paparan yang signifikan terhadap risiko, dan berkontribusi terhadappenyempurnaan manajemen risiko serta system pengendalian;
  • Membantu Perseroan untuk terus melakukan control secara efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya dan dengan mendorong penyempurnaan terus menerus demi tercapainya kondisi sebagai berikut: 
    Informasi financial dan operasional selalu terpercaya dan memiliki integritas,
    - Operasional dijalankan secara efisien dan meraih hasil yang efektif,
    - Aset-aset selalu terjaga, dan
    - Seluruh tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
UAI bekerja berdasarkan rencana audit tahunan, yang  dipersiapkan dengan konsultasi bersama Presiden Direktur dan Komite Audit. UAI berkordinasi secara erat dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit dalam pelaksanaan rencana tersebut. Sesudah selesainya masing-masing audit, UAI membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi serta menyajikan ringkasannya kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal kemudian menindak-lanjuti keseluruhan hasil audit untuk memastikan bahwa tindakan manajemen yang direkomendasikan telah diimplementasikan secara efektif, atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko dari tidak diambilnya tindakan. UAI memberikan dukungan kepada manajemen dalam memastikan terpenuhinya kepatuhan terhadap Sarbanes Oxley Act, khususnya Ayat 404. Namun, manajemen tetap bertanggungjawab penuh untuk terpenuhinya kepatuhan ini. Unit ini juga membantu Auditor Eksternal selama pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan Perseroan.
Di tahun 2013, UAI melaksanakan 17 audit, yang mencakup Site Access Controls, Payroll, IT Procurement & Operations, In-Store Point of Sales Visibility, Brand Activations, Factory Asset Management, Coconut Sugar Management, Handheld Terminal, Procurement (Indirect & Engineering), Trade Support Expenses, Sales Incentives, Logistics, Distributor Claim Process, Custom Invoice Process, IT Project Governance, Black Soya Bean Advance Management dan Account Receivables (Invoice & Tax). Laporan tentang keseluruhan audit tersebut disampaikan kepada Komite Audit, Presiden Direktur dan para Direktur yang terkait setelah manajemen menerima rekomendasi tindakan tindakan yang perlu dilakukan.
Peningkatan jumlah audit dari 12 pada 2012 menjadi 17 di tahun 2013 mencerminkan kenaikan dalam produktivitas audit yaitu sedikit di atas 40% dengan jumlah sumber daya yang tetap. Pencapaian ini dimungkinkan dengan perencanaan yang lebih baik serta sejumlah penyempurnaan dalam pedoman audit.
Lingkungan pengendalian semakin diperkuat pada semester kedua tahun 2013 dengan diluncurkannya kerangka kerja pengendalian yang baru, Zero Based Control (ZBC). Kerangka kerja yang baru ini merupakan pendekatan global yang telah dibakukan dan yang memberi Perseroan kemampuan yang sangat baik dalam memastikan pengendalian. Berlandaskan pada azas simplifikasi secara taat-azas melalui pengendalian dan pelaporan yang bersifat lebih otomatis, ZBC menjamin kualitas transaksi yang lebih baik di sumbernya.
Dengan pengenalan ZBC, jumlah pengendalian manual semakin dikurangi dan kemampuan sistem dioptimalkan untuk menciptakan pengendalian secara otomatis. Laporan laporan pemantauan yang utama diolah langsung dari sistem, sehingga meminimalkan cara-cara manual yang diperlukan. Pada akhir 2013, kerangka kerja pengendalian baru mencakup empat proses utama: Order to Cash, Procure to Pay, Record to report dan Make to Deliver.
Selama tahun berjalan, matriks risiko bisnis Perseroan ditinjau ulang dan dibahas bersama Direksi. Tercatat ada beberapa perubahan dalam lingkungan risiko saat ini dan para Direktur yang terkait diberi tugas untuk mengelola risiko-risiko yang berhubungan dengan tanggung jawab mereka.

Audit Eksternal
Laporan keuangan konsolidasi kami untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers). Firma ini tidak melakukan jasa audit lainnya terhadap Perseroan selama tahun pelaporan.

Sistem Manajemen Mutu
Unilever Indonesia sangat serius dalam menerapkan manajemen mutu dan seluruh operasional perusahaan harus mengikuti prosedur pengendalian mutu yang ketat. Semua produk yang dihasilkan oleh Perseroan, pabrikpabriknya dan sistem internalnya telah memperoleh sertifikasi standard ISO 9001 lebih dari sepuluh tahun yang lalu; dan menjalani verifikasi interim tahunan serta memperbaharui sertifikasi sepenuhnya setiap selang tiga tahun. Operasional manufakturing Food and Refreshments kami memperoleh sertifikasi standar ISO 22000 (Sistem Keamanan Pangan), sedangkan sistem manajemen lingkungan kami memperoleh sertifikasi ISO 14001 (Manajemen Lingkungan).
Safety and Environmental Assurance Centre (SEAC) Unilever Indonesia memberikan jaminan atas keamanan produk-produk kami dan seluruh proses yang terlibat dalam pembuatannya. Semua produk baru dan teknologi baru kami telah menjalani proses keamananyang teliti dan dilaksanakan secara independen. Keseluruhan proses inovasi produk menjalani proses penilaian yang ketat untuk aspek keamanan dan kesehatan serta penilaian dari aspek regulasi dan hukum. Penilaian kembali dilakukan terhadap produk-produk baru sebelum diluncurkan, yang dalam sebagian besar kasus mencegah tersebarnya produk produk di bawah standar ke pasar. Namun, ada kalanya sebuah produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kami yang tinggi secara tidak sengaja lepas ke pasar. Produk-produk itu mungkin cacat mutu atau bahan mentahnya telah terpapar kontaminasi; atau bahan bahannya mengalami salah-pasang label.
Karena bisnis kami digerakkan oleh supply chain, kualitas dari hulu sampai hilir sepanjang mata-rantai ini merupakan syarat bagi keberlangsungan bisnis. Persetujuan terhadap setiap pemasok baru bergantung pada kinerja mereka yang dinilai berdasarkan audit ketat terhadap keandalan, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap kriteria yang diberlakukan bagi praktik bisnis yang jujur dan berkelanjutan. Seluruh bahan mentah yang masuk diharuskan melalui beberapa checkpoint sejak bahan tersebut masuk ke dalam mata-rantai pasokan kami guna memastikan keamanan dan terpenuhinya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Pada 2013, pendekatan yang sistematis dan komprehensif terhadap sustainability ini memperoleh pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup, yang sekali lagi menganugerahkan penghargaan tertinggi peringkat PROPER Emas kepada pabrik Rungkut untuk pengelolaan lingkungan yang baik. Dengan demikian, Unilever Indonesia menjadi perusahaan FMCG pertama yang meraihnya selama dua tahun berturut-turut. Pabrik Cikarang kami memperoleh peringkat Hijau (kedua tertinggi), serta penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian, dengan skor 4 dari nilai tertinggi 5.
Peduli Konsumen
Suara Konsumen merupakan layanan khusus Perseroan yang didedikasikan bagi konsumen. Melalui Suara Konsumen kami berupaya menjalin hubungan antara Perseroan, konsumen dan para pelanggan kami dengan cara memberikan respons terhadap pertanyaan dan keluhan tentang produk-produk kami, sekaligus meningkatkan kepuasan mereka terhadap produk-produk kami.
Layanan Suara Konsumen tersedia selama lima hari dalam seminggu pada waktu jam kerja. Para konsumen diimbau untuk menggunakan jalur Suara Konsumen untuk menyampaikan saran, kepuasan atau pun keluhan dan meminta penjelasan. Identitas penelepon sepenuhnya dirahasiakan.
Umpan-balik ditangani dengan prosedur yang ketat. Di lini depan terdapat petugas Suara Konsumen atau biasa kami sebut CAS: Consumer Advisory Service, yang menerima umpan-balik dan memberi respon cepat, sejauh memungkinkan dengan menggunakan informasi dari database pengetahuan produk. Bila Biro CAS tidak dapat
memberikan respon, masalah tersebut disalurkan ke departemen yang terkait. Keluhan yang masuk dimasukkan dalam kategori normal, prioritas utama atau darurat, sedangkan tanggapan dikordinasikan dengan divisi yang terkait melalui contact person yang dikenal.
Umpan-balik yang diterima melalui Suara Konsumen menghasilkan insight berharga yang dikomunikasikan di seluruh lingkup Perseroan melalui Laporan Bulanan dan Laporan Online untuk masing-masing brand. Daftar 10 Umpan-balik Utama diserahkan ke manajemen senior setiap bulanan untuk dibahas.
Kinerja Suara Konsumen dipantau melalui pengecekan spontan berulang-kali oleh penelepon anonim (‘mystery caller’) untuk memastikan bahwa tata-cara penanganan penerimaan telepon telah sesuai dengan prosedur. Sistem ini dievaluasi melalui Penelitian Kepuasan Konsumen.
Seluruh keluhan dan pertanyaan yang diterima selama 2013 telah ditanggapi secara memuaskan.
Pengadaan Barang dan Jasa
Sejauh memungkinkan, Perseroan memprioritaskan pembelian bahan mentah dari sumber lokal dan mengikuti standar dan praktik pengadaan yang ditetapkan dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dan Pedoman Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Code). Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dirancang untuk menjamin kondisi kerja yang layak di seluruh mata-rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak azasi manusia, kebebasan berserikat serta remunerasi dan jam-kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Pedoman Pertanian Berkelanjutan bertujuan untuk menggerakkan para pemasok dan petani kami untuk menerapkan praktik praktik pertanian berkelanjutan.
Seluruh calon pemasok menjalani proses audit untuk penilaian kinerja mereka berdasarkan ketahanan-uji, manajemen mutu, manajemen lingkungan, hak-hak azasi manusia dan isu sosial lainnya seperti tercantum dalam Pedoman Mitra Bisnis (Business Partner Code) dan Pedoman Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Code). Sebagai tambahan, para pemasok disyaratkan untuk mematuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan dari Perseroan secara penuh.